<

Tiga Pria Diciduk Polisi Saat Sedang Pesta Sabu

SUMENEP, IndonesiaPos Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, berhasil meringkus 3 orang warga Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu (19/03/2022) sekira pukul 11.00 WIB, saat sedang berpesta narkoba jenis sabu didalam kamar salah satu tersangka di Desa Talang Kecamatan setempat.

Ketiga tersangka tersebut berinisial RM (46) warga Desa Talang,  EJ (47) alamat Desa Tanah Merah, dan inisial HF (47) alamat Desa KambinganTimur.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. ketiganya sering melakukan pesta narkoba di salah satu rumah tersangka RM.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan yang intensif terhadap orang yang telah di informasikan oleh masyarakat itu. Ketika mendapat informasi yang A1 bahwa di salah satu kamar rumah tersangka ada tiga orang sedang pesta sabu.

“Saat itu pula petugas melakukan penggerebekan terhadap tiga orang yang sedang pesta sabu. Mereka berininisial, RM, EJ dan HF,” kata Widiarti.

Petugas melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti di lantai kamar rumah milik RM berupa 1 pocket plastik berisi narkotika jenis sabu berat kotor 3,08 gram, seperangkat alat hisap terbuat dari botol kaca dan HP milik ketiga tersangka.

“Setelah BB tersebut di tunjukkan, ketiga tersangka mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya untuk di konsumsi bersama,”ungkap Widi.

Saat itu ketiga ketika tersangka berikut Bbnya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik menjerat tiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Reporter : id/hen

 

BERITA TERKINI