SURABAYA, IndonesiaPos
Asmadinali, Suherman dan Achmad Faizal Amir, ketiga pria ini siang tadi jalani sidang perkara narkotika di Pengadila Negeri (PN) Surabaya, Senen (20/01/2020).
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini, ketiga terdakwa di dampingi kuasa hukumnya yakni Syamsoel Arifin.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Orbit Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa.SH.MH, dari Kejari Tanjung Perak dalam dakwaannya, menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut di dakwa telah melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu sabu.
Awalnya ketiga terdakwa ini berkumpul dan berencana membeli sabu dengan cara urunan (Patungan) untuk di pakai bersama sama, satu orang 100 ribu rupiah hingga uang terkumpul 300 ribu rupiah.
Setelah uang terkumpul, kemudian sekira pukul 14,00 wib terdakwa 1 yakni Asmadinali, dan tetdakwa 2 Suherman, serta terdakwa 3 Achmad Faizal Amir, berangkat bersama menuju Jalan Kunti Surabaya bermaksud membeli sabu.
Sesampainya di jalan Kunti, ketiga terdakwa bertemu dengan seorang yang biasa di panggil Mas (DPO), selanjutnya terdakwa 3 yakni Achmad Faizal Amir menyerahkan uang sebesar 300 ribu rupiah kepada Mas (DPO).
Kemudian ketiga terdakwa masuk kedalam kamar yang telah di sediakan oleh Mas (DPO), tidak lama kemudian masuk seorang yang tidak dikenal oleh ketiga terdakwa sambil membawa bong (Alat hisap sabu) dan (1) satu buah plastik klip berisi sabu seberat 0,134 gram, dan menyerahkannya kepada terdakwa 3 yakni Achmad Faizal Amir.
Saat ketiga terdakwa sedang asyik menikmati sabu di kamar tersebut, tiba tiba datang anggota Satreskoba dari Polsek Semampir Surabaya melakukan penangkapan terhadap tiga terdakwa yang sedang duduk melingkar, dan di depan para terdakwa terdapat barang bukti berupa (1) satu buah alat hisap sabu (Bong) serta (1) satu poket sabu seberat 0,134 gram.
Dalam perkara ini, JPU menjerat kepada ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Stev).