<

Tiga Terdakwa Pelaku Pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang Divonis Berbeda

SAMPANG,IndonesiaPos.co.id

Tiga Terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang (Markas Kepolisian Sektor ) Sampang Madura, kini divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tiga terdakwa tersebut diantaranya, Abdul Qodir, Hadi Mustofa dan Supandi. Mereka dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Namun, putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edi Suprayitni di Ruang Kartika I PN Surabaya tersebut berbeda, sementara  terdakwa Abdul Qodir divonis penjara lima tahun, sedangkan terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi masing-masing divonis tiga tahun penjara. Jum’at (22/11/2019).

Dalam amar putusannya, tiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah karena telah merusak fasilitas negara sekaligus meresahkan masyarakat, akibat perbuatannya tiga terdakwa melanggar Pasal 200 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hasil putusan vonis tiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut tujuh dan lima tahun penjara,”terang Edi.

Ketiga terdakwa kini menyesali akan perbuatannya dan itupun meringankan mereka.

Penasehat hukum tiga terdakwa menyatakan sikap pikir pikir menanggapi putusan tersebut. Sedana juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) dari Kejati Jatim.

Karena keduanya masih pikir pikir, maka putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan sidangpu kami tutup,”tandas Edi sambil mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

Sementara Aulia Ramhman anggota Tim Penasehat hukum ketiga terdakwa mengaku bahwa pihaknya akan merapatkan hasil vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya itu.

Kami akan rapatkan putusan itu dengan Ketu Tim bagaimana dan apa yang diinginkannya untuk banding ya kita banding, kalau menerima ya kami terima,”ucap Aulia.

Karena didalam perkara pembakaran Markas Kepolisian Sektor Tambelangan Sampang ini ada 9 terdakwa dan tiga diantaranya sudah dijatuhkan vonis, sedangkan untuk sisanya akan menjalani sidang putusan yang rencananya akan digelar pada hari Rabu mendatang (27//11/2019). (dyh).

BERITA TERKINI

IndonesiaPos