JAKARTA – IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim, yang sebelumnya berawal dari OTT, Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka, yakni Bupati Kolaka Timur 2024–2029 Abdul Aziz.
PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim, PPK proyek Ageng Dermanto. Serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Tiga tersangka tersebut adalah Yasin, ASN Bapenda Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana, ASN di Kementerian Kesehatan. Serta, Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Ketiganya resmi ditahan untuk 20 hari pertama mulai 24 November hingga 13 Desember 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. “Setelah ditemukan kecukupan bukti, hari ini KPK menahan tiga tersangka baru,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dalam konstruksi perkara, Asep menjelaskan dugaan korupsi berawal pada 2023. Selanjutnya, Hendrik diduga menjanjikan dapat mengamankan DAK untuk sejumlah daerah dengan imbalan fee sebesar dua persen.
Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu Ageng Dermanto untuk membahas desain RSUD dalam rangka pengurusan DAK. Usulan anggaran proyek tersebut kemudian melonjak drastis dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.
Untuk meloloskan DAK tersebut, Hendrik meminta uang kepada Yasin, orang kepercayaan Bupati Abdul Aziz. Pada November 2024, Yasin memberikan Rp50 juta sebagai uang awal komitmen fee.
Yasin kemudian menyerahkan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk mengurus dengan pihak PT Pilar Cerdas Putra terkait desain RSUD.
Sepanjang Maret-Agustus 2025, Yasin diduga menerima Rp3,3 miliar dari Deddy Karnady melalui Ageng Dermanto. Dari jumlah tersebut, Rp1,5 miliar dialirkan Yasin kepada Hendrik.
Saat OTT Agustus 2025, KPK mengamankan Rp977 juta dari tangan Yasin. Sementara itu, Aswin Griksa selaku turut mendapat aliran dana Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng Dermanto.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11. Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.