<

Tiga TSK Pelaku Pencabulan Diringkus Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BONDOWOSO, IndonesiaPos  

Polres Bondowoso berhasil  mengungkap tindak kejahatan pencabulan di lingkungan masyarakat.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto,  didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim AKP Joko Santoso, menjelaskan, ada 3 tersangka (TSK) yang berhasil di bekuk dan diamankan oleh anggota Satreskrim.

Ketiga TSK ini berinisial RB (23), MU (47) dan HD (18). Para TSK itu berasal dari Kabupaten Bondowoso.

“Meski kasusnya sama, tapi tiga TSK ini saat melakukan kejahatan berada di tempat berbeda,”ujar Bimo Ariyanto. Selasa 06/06 2023 di halaman Polres Bondowoso.

Bimo menjelaskan, pencabulan  yang dilakukan TSK RB, terhadap korban  berinisial QA (17) dengan cara marayu Korban agar mau diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

“Persetubuhan yang dilakukan RB dengan QA ini sebanyak 20 kali, hingga mengakibatkan korban hamil,”ungkap Bimo.

BACA JUGA :

Sementara TSK MU melakukan pencabulan korban berinisial SNJ (13),  dengan cara cara merayu. “Mudusnya, korban dibelikan makanan ringan, lalu memaksa korban melayani nafsu bejatnya,”terangnya.

Sedangkan TSK HD melakukan tindakan pencabulan terhadap korban inisial MIS (13).  Dalam aksinya TSK HD merayu korban dengan alasana akan menikahinya.

Karena akan dinikahi korban mau melakukan hubungan intim dengan HD,”ujar Bimo.

Saat ini tiga pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Bondowoso berikut barang bukti (BB) dari tiga TSK.

“Akibat perbuatannya, tiga TSK RB, MU dan HD kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,”pungkasnya.

 

BERITA TERKINI