SAMPANG,IndonesiaPos
Tim Dhemit Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap pencurian motor, dan menangkap para pelakunya.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, mengatakan, tindak kriminal pencurian sepeda motor di 5 tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi dalam 3 hari berturut-turut di wilayah hukum Polres Sampang. Kini para pelakunya berhasil diamankan.
“Kami berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sampai hari Jum’at 28 Mei 2021” terang Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, kepada sejumlah wartawan Saat konferensi pers. Senin (31/5/2021).
Kapolres Sampang juga menjelaskan bahwa ada 5 Laporan Polisi dengan 5 TKP yang berbeda, diantaranya di TKP Jalan Panglima Sudirman No I Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang (Bank BRI), kemudian Tkp Jalan Jaksa Agung Suprapto Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Tkp Jalan KH. Hasyim Ashari Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang, Tkp Dusun Torjun Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Tkp Puskesmas Kedungdung termasuk Desa Moktesareh Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang.
“Dari 5 LP curanmor itu, Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka Gunawan Efendi Bin Abd. Mu’in dan Ali Mashuri Bin Jatim yang keduanya beralamatkan di Desa Torjun Kecamatan Torjun Sampang serta Moh. Nuri Bin Rido’i yang beralamatkan di Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.”ungkap Abdul Hafidz.
Lebih lanjut Abdul Hafidz mengemukakan, modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil barang atau benda yang bukan haknya dengan motif merusak kunci kontak sepeda motor.
Dari kejadian tersebut anggota Satreskrim berhasil mengamankan dan menyita barang bukti 5 unit kendaraan sepeda motor, 4 buah BPKB, 4 buah STNK, 3 kunci kontak sepeda motor, 2 buah kunci palsu, 1 buah remote sepeda motor honda PCX, 2 buah anak kunci T, 1 buah rumah kontak yang berisi patahan anak kunci T.
“Penyidik menjerat dua TSK dengan pasal 363 ayat (2) KUHP Pencurian Dengan Pemberatan (Ancaman Hukuman 9 Tahun) dan satu TSK di jerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah / Persekongkolan jahat (Ancaman Hukuman 4 Tahun)”pungkas Kapolres Sampang. (ifn/hen)