<

Tim Dhemit Satreskrim Polres Sampang, Ringkus Pelaku Penganiayaan

SAMPANG,IndonesiaPos

Pelaku penganiayaan di Kecamatan Robatal beberapa pekan lalu diringkus oleh Tim Dhemit Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Sampang, Madura, bersama jajaran Kepolisian Sektor Robatal.

Diduga pelaku penganiayaan yang dilakukan Tambin (39) terhadap Suhud (43) warga Desa Tragih, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Pelaku diringkus petugas di lokasi persembunyiannya,tepat nya di Desa Pandiyangan, Robatal pada Jumat (20/08/2021) sekitar pukul 03.00 WIB pagi.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP Sudaryanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan petugas saat akan ditangkap.

“Anggota kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku di karenakan mencoba melawan dan mau membacok Kanit Polsek Robatal, dan  ditembak 2 kali,”ungkap Sudaryanto, Sabtu (21/08/2021).

Mantan Kapolsek Kamal Bangkalan ini menambahkan,  kronologi kasus yang menjerat pelaku selain kasus penganiayaan, pelaku sering menakuti-nakuti warga saat dirinya melakukan kejahatan.

“Saat pelaku ini kedapatan mencuri sapi dan dikejar oleh pemiliknya, lalu dia mengancam akan membunuh. Pelaku merupakan seorang preman yang membuat resah warga sekitar, sehingga warga minta kepada pihaknya untuk segera ditangkap,”sambungnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah dicuri barangnya oleh pelaku segera melaporkan ke Mapolres, entah itu kendaraan bermotor maupun pencurian hewan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  pelaku diamankan ke Mapolres Sampang.

“Dalam perkara ini  pelaku terjerat pasal penganiayaan berat yang menyebabkan korban terluka. Adapun  pasal yang disangkakan, Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka,” pungkas Kasat Reskrim. ( nm/hn )

BERITA TERKINI