SIDOARJO, IndonesiaPos – Personel gabungan dari satuan Unit Intel Kodim 0816/Sidoarjo,Personel Posda Sidoarjo dan Polres Sidoarjo, telah mengamankan anggota BIN gadungan selama dua hari berturut-turut. Pada tanggal 22 – 23 Juli 2019.
Menurut sumber resmi dari petugas yang melakukan penangkapan menyebutkan bahwa kronologi kejadian sehingga pelaku dapat diamankan, Pada 21 Juli 2019 pukul 19.00 WIB diperoleh informasi dari Azis yang menyampaikan bahwa ada anggota BIN yang bisa membantu untuk merekrut menjadi anggota BIN dengan membayar sebesar Rp.85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
Kemudian, pada 22 Juli 2019 pukul 10.00 WIB Danunit Inteldim 0816/Sda melaporkan kepada Dandim 0816/Sda terkait anggota BIN (diduga Gadungan) yang berada di Desa Tropodo Kec. Krian Kab. Sidoarjo, setelah melaporkan hal tersebut Dandim memerintahkan personel Unit Inteldim 0816/Sda untuk didalami dan kemudian diamankan apabila bukti sudah kuat serta mengadakan koordinasi dengan instansi terkait.
Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB di Pujasera Desa Tropodo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, terduga atas nama Sunarto (Anggota BIN Gadungan), diamankan oleh Personel Unit Intel Kodim 0816/Sidoarjo dan Personel Posda Sidoarjo. Kemudian terduga langsung digelandang menuju Mako Kodim 0816/Sda untuk pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Sunarto, diperoleh keterangan bahwa dalam proses masuk menjadi anggota BIN peserta harus membayar sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
Bilamana tidak dapat membayar sekaligus maka dapat diangsur sampai lunas, selanjutnya bilamana pembayaran lunas peserta tinggal menunggu kaporlapnya yang akan dikirim oleh Drs. H. Imam Dofir, SE alias Bambang Supeno (Ketua Divisi II BIN) kepada peserta.
Adapun barang bukti yang diberikan kepada peserta (diduga palsu), yaitu Keputusan KABIN tentang Pengangkatan Dewan Informasi Strategis Dan Kebijakan Badan Intelijen Negara, diantaranya, ID card / Lencana BIN, Surat Perintah Tugas Khusus, 1 buah kartu ijin. pemegang senjata api, dan 1 buah KTA BIN palsu atasnama Sunarto.
Dalam keterangannya, Sunarto sudah 4 kali bertemu dengan Drs. H. Imam Dofir, SE alias Bambang, 2 kali di Hotel Melati di daerah Solo bersama Sdr. Hernowo (Warga Kediri pemilik CV. dalam bidang kontraktor), 2 kali di warung kopi di tempat pemberhentian bus tepatnya Bera’an Bandarkedungmulyo Jombang.
Motivasi Sunarto bergabung sebagai anggota BIN, yaitu dapat gaji dobel (Gaji dari BIN dan dari perusahaan swasta) serta dijanjikan menjadi PNS. Sunarto saat bergabung dengan kelompok Drs. H. Imam Dofir, SE alias Bambang, diminta dana sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan dicicil selama beberapa kali dengan jumlah total kurang lebih Rp. 60.000.000,-

H. Imam Dofir, SE dan Bambang Sunarto
Padahal, dalam kesehariannya Sunarto bekerja sebagai mandor/pengawas di proyek milik Hernowo yang saat ini berada di Kediri, namun sebelumnya bekerja sebagai sopir agen Aqua yang beralamat di Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
Sunarto juga mengaku bahwa pada bulan September 2019 akan dijanjikan oleh Drs. H. Imam Dofir, SE Bambang untuk mengikuti pendidikan di Malang/Madiun.
Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, Pukul 17.45 WIB dilaksanakan pengembangan terhadap Sunarto dengan nomor HP : 082333020755 / 085331066175 dan nomor WA : 085733180030 pelaku kepada Drs. H. Imam Dofir, SE alias Bambang nomor HP : 0818871060 yang saat ini berada di Solo.
Pukul 20.00 WIB Sunarto melaksanakan komunikasi dengan Drs. H. Imam Dofir, SE alias Bambang yang berada di Solo, dengan harapan agar meluncur ke Sidoarjo. Pada 23 Juli 2019 pukul 00.10 WIB, Drs. H. Imam Dofir, SE alias Bambang diamankan di area kedatangan terminal Bus Purbaya Bungurasih Sidoarjo setelah dilaksanakan pengintaian oleh personel Intel baik Satreskrim Polresta dan Kodim Sidoarjo, selanjutnya ybs di bawa menuju Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, motivasi pelaku setelah dipecat dari kedinasan Kepolisian mengaku sebagai anggota BIN untuk mendapatkan uang dengan target mayoritas masyarakat yang mengharapkan pekerjaan layak sebagai PNS. Pelaku mendapatkan logo dan tanda tangan pimpinan BIN dengan cara browsing di internet, sedangkan lencana BIN dibeli di komplek pertokoan Pasar Senen Jakarta dengan harga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah).
Saat ini pelaku Drs. H. Imam Dofir, SE alias Drs. Bambang Supeno, SH.,M.Sc menjalani pemeriksaan di Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo guna pengembangan lebih lanjut dalam mengungkap motif serta jumlah masyarakat yang menjadi korban.
Dalam rangka penyidikan dan pengembangan kasus, saat ini kedua pelaku ditahan di sel mapolres Sidoarjo untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
