BANGKALAN,IndonesiaPos
Tim Gabungan TNI-Polri Bangkalan membubarkan hiburan OM Adella, pada acara hajatan pernikahan di desa Bunajih. Senin (21/12/2020), malam.
Pembubaran tersebut dipimpin oleh Kabagops AKP I Made Widiana. Didukung sejumlah perwira diantaranya, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Sabhara, Kasat Intelkam, Kasat Narkoba, Kasi Propam, 50 anggota Polisi dan Kodim 0829 Bangkalan.
“Pembubaran panggung hiburan yang digelar oleh Kades Bunajih Samsul Arifin tersebut dikarenakan tidak mengkantongi ijin keramaian,”kata Kabag Ops Polres Bangkalan.
Acara hajatan pernikahan Lipah dan Hamed keluarga Kepala Desa Bunajih, bukan hanya karena permasalahan tidak berijin saja, namun dikarenakan telah menimbulkan keramaian, sehingga dilarang sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 06 Tahun 2020 dan Perbup Bangkalan.
“Keramaian ini memang dilarang, karena mengumpulkan banyak orang seperti ada panggung hiburannya, karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19,” tegas I Made Widiana
Meski demikian, pembubaran paksa keramaian ini dilakukan secara persuasive dan memberikan himbauan kepada pemilik hajatan agar mematuhi protokol kesehatan.
“Kami sedang berupaya terus sekaligus mensosialisasi edukasi kepada warga masyarakat dalam memutus mata rantai wabah virus Corona,”pungkas I Made Widiana. ( Heny ).