JAKARTA — IndonesiaPos
TIM penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10).
Mereka meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi karena dinilai mengandung lima kekeliruan penerapan hukum.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI tidak tepat dalam menilai hubungan sebab-akibat kerugian negara, membuktikan unsur penyertaan, menetapkan uang pengganti, mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli, serta menilai bukti terkait pengembalian selisih harga.
“Dalam memori kasasi, kami menguraikan lima kekeliruan mendasar dalam penerapan hukum pada putusan banding. Kami meminta Mahkamah Agung menguji kembali pertimbangan tersebut berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ari dalam keterangan mengenai pengajuan kasasi tersebut.
Putusan banding menjatuhkan hukuman kepada Nadiem berupa pidana penjara sembilan tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti 140 hari penjara, serta uang pengganti Rp548 miliar dengan ketentuan pengganti enam tahun penjara. Total ancaman hukuman yang disebut dalam putusan tersebut mencapai 15 tahun empat bulan, termasuk pidana pengganti.
Penetapan Tanggung Jawab
Dalam memori kasasi, tim penasihat hukum mempersoalkan penetapan tanggung jawab Nadiem atas kerugian negara yang dikaitkan dengan kemahalan harga laptop. Menurut mereka, proses pengadaan melibatkan pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, dan kelompok kerja, sedangkan harga produk dalam katalog elektronik ditetapkan oleh prinsipal.
Tim menilai pertimbangan yang menghubungkan kebijakan Nadiem dengan kerugian negara belum cukup untuk membuktikan pertanggungjawaban pidana atas harga yang ditetapkan pihak lain.
Keberatan kedua berkaitan dengan pembuktian unsur penyertaan dan dugaan keuntungan bagi Google. Tim penasihat hukum menilai putusan banding tidak menguraikan secara memadai adanya kehendak bersama antara Nadiem dan pihak lain untuk menguntungkan perusahaan teknologi tersebut.
Mereka juga mempersoalkan penetapan uang pengganti Rp548 miliar. Menurut tim, putusan banding menyatakan dana Rp809,6 miliar tidak terbukti berasal dari pengadaan Chromebook, sedangkan pengadilan tingkat pertama menyatakan Nadiem tidak memperkaya diri. Meski demikian, Nadiem tetap dibebani uang pengganti.
Tim penasihat hukum menilai penetapan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Pertimbangan Keterangan Saksi
Keberatan berikutnya menyangkut pertimbangan atas keterangan saksi dan ahli. Tim menilai pengadilan tinggi tidak menjawab sejumlah keberatan pokok yang diajukan dalam memori banding dan hanya mengambil alih pertimbangan pengadilan tingkat pertama.
Selain itu, tim mempersoalkan pertimbangan pengadilan tinggi terkait Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Menurut mereka, surat tersebut berkaitan dengan kewajiban vendor mengembalikan selisih harga kepada negara apabila ditemukan kemahalan harga.
Tim menyatakan keberadaan dan isi SPTJM telah diterangkan sejumlah saksi di bawah sumpah. Namun, pengadilan tinggi dinilai tidak mempertimbangkan keterangan tersebut karena dokumennya tidak diajukan sebagai bukti surat.
Atas dasar keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider.
Mereka juga meminta agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan atau, sebagai alternatif, dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, tim meminta pembebasan Nadiem dari tahanan rumah serta pemulihan hak-haknya.
Pengajuan kasasi tersebut menjadi upaya hukum tim penasihat Nadiem untuk meminta Mahkamah Agung menilai kembali penerapan hukum dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.
Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook