<

Tim Resmob Polres Sumenep Gagalkan Penyelundupan Dua Truk Pupuk Bersubsidi

SUMENEP, IndonesiaPos –  Tim Resmob Polres Sumenep, berhasil mengamankan dua tersangka penyelundupan pupuk bersubsidi, di jalan raya desa Sendang Kecamatan Pragaan Sumenep. Rabu, 08/3/2023) sekira pukul 20.00. WIB.

Dua pelaku tersebut, berinisial H warga Kecamatan Karang Pinang Kabupaten Sampang dan inisial IH warga Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menyatakan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi ke luar kota.

“Anggota unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, berhasil mengamankan penyelundupan pupuk bersubsidi,”kata Kapolres Edo. Dalam  keterangannya. Rabu (15/03/2023).

Menurutnya, penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan, di Desa Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep.

Pelaku penyelundupan itu ada 3 orang, dinataranya,  berinisial H warga Kecamatan Karang Penang, Sampang, sebagai sopir truk, IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk dan W warga Bluto Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi

“Tersangka W sebagai pemilik pupuk bersubsidi saat ini masih menjadi Daftar Pencarian orang (DPO),”terangnya

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas, berupa pupuk 2 truk dan 2 sopir diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“BB pupuk bersubsidi tersebut ada dua jenis, pupuk Urea sebanyak 240 karung dan Ponska sebanyak 120 karung,”ungkapnya

BACA JUGA :

Dijelaskan, pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi itu, setelah petugas mendapat informasi tentang  armada transportasi (truck) yang sedang memuat barang (pupuk bersubsidi) di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Sumenep.

“Disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep,”tegasnya.

Mendengar informasi itu, tim Resmob Polres Sumenep langsung bergerak  menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas stand by di Jalan Raya Sumenep Pamekasan di Desa Sendang Kecamatan Perenduan Sumenep.

“Setelah itu, tim Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku,”ungkapnya.

Akibat perbuatan para pelaku, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun. (id/hen)

BERITA TERKINI