PAMEKASAN, IndonesiaPos
Tim Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian sabung ayam.
Dugaan perjudian sabung ayam tersebut terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan pada Rabu 13 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 Wib.
Penangkapan terhadap pelaku perjudian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/14/X/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 13 Oktobet 2021.
- BACA JUGA :
- Kapolres Bersama Forkopimda Mojokerto Tinjauan Layanan Vaksinasi di Desa Ngrowo
- Kapolda Banten Pastikan Kesehatan Mahasiswa Korban Polisi
- Propam Turun Tangan Periksa Polisi Banting Mahasiwa Saat Demo
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana mengungkapkan, penangkapan ini berhasil berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat setempat.
Adanya informasi itu Tim Sakera Sakti langsung menindak lanjuti ke TKP perjudian sabung ayam.
“Setibanya di TKP, Tim Sakera Sakti berhasil mengamankan 6 pelaku perjudian sabung ayam, dan mengamankan 6 orang pelaku”ungkap Tomy.
Selain mengamankan 6 pelaku. Tim Sakera Sakti juga menyita Barang Bukti perjudian berupa, Delapan (8) ekor ayam tarung, uang senilai Rp 1.550.000,-.
Semantara 6 pelaku yang berhasil dimanakan petuhgas, diantaranya,
- A (55) warga Dusun Bindung, Desa Bujur Barat Kecamatan Batumarmar Pamekasan.
- B (67) warga Dusun Bata Bata, Desa Panaan Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
- M (50) warga Kaba’an Daja, Desa Bujur Barat Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
- BN (50) warga Dusun Pandugan Timur, Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan.
- BI (24) warga Dusun Nomik, Desa Bujur Tengah Kecamatan Batumarmar Pamekasan.
- S (54) warga Dusun Kongsi, Desa Tebul Barat, Kecamatan Pegantenan.
“Akibat perbuatannya, ke 6 pelaku perjudian disangkakan Pasal 303 ayat I ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”imbuhnya. (an).