<

Tim Satgas Covid-19 di Sampang Jaring 25 Pelanggar Prokes

SAMPANG,IndonesiaPos

Tim satgas covid-19 Sampang gencar melaksanakan operasi yustisi. Kali ini Anggota Koramil 01 bersama Kepolisian dan satpol PP Sampang kembali melaksanakan operasi yustisi di pasar besar Srimangunan Sampang, Rabu (16/12/2020).

Tim yang terdiri dari 10 personil TNI, 5 Polri, 6 Satpol PP dan 4 dishub itu menyasar pada  pengguna pasar yang masih melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

Pasiops Kodim 0828 Sampang Kapten Inf Sadar mengungkapkan, setidaknya menjaring 25 orang pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

Pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi tertulis dan kerja sosial seperti memungut sampah di tempat Operasi Yustisi tersebut.

“ Bagi  pelanggar prokes akan diberi sanksi teguran tertulis dan memungut sampah,” ungkap Danramil.

Sanksi itu diberikan berdasarkan peraturan bupati tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19. Dimana aturan itu juga diatur dalam Inpres nomor 06 dan Perbup sampang nomor 53 Tahun 2020.

Hal itu dilakukan bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 khususnya di wilayah teritorial Kabupaten Sampang.

“Mudah-mudahan sanksi yang kita berikan itu dapat menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker,”tandasnya.(Heny ).

BERITA TERKINI