SAMPANG,IndonesiaPos – Tim Satuan Tugas (Tim Satgas) Penanganan Rokok ilegal Kabupaten Sampang Tahun 2022, menggelar rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal, Senin, (3/10/2022) di Aula Mini Pemkab Sampang, Madura Jawa Timur.
Turut hadir dalam acara rakor tersebut, Asisten Pemerintahan Setdakab Sampang, Kasatpol PP, Kepala Bappelitbangda, Kabag Perekonomian, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan, Kapolres, Dandim 0828, Kepala Kejaksaan Negeri, danKepala Pengadilan Negeri,
Sekdakab Sampang H. Yuliadi Setiyawan, mengatakan, Pointer rapat ini digelar dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sampang.
Sehingga Bupati Sampang mengeluarkan SK, Nomor 188.45/450/KEP/434.013/20222 Tentang Tim Satuan Tugas Penanganan Rokok Ilegal Kabupaten Sampang Tahun 2022.
Selain itu, Tim Satgas penanganan rokok ilegal Kabupaten Sampang Tahun 2022, tersebut mencakup beberapa pembahasan, antara lain,
- Dasar Hukum kegiatan DBHCHT bidang Penegakan Hukum
- Prioritas penggunaan DBCHT,
- Koordinator pengelolahan DBCHT,
- Bentuk kegiatan DBCHT
- Penegakan hukum yang akan dilaksankan tim satgas
- Penanganan rokok ilegal.
- Tindak lanjut Kegiatan DBCHT bidang penegakan umum.
Sementara, pada penanganan rokok ilegal tersebut, ada tiga kegiatan diantaranya adalah,
- Sosialisasi
- Informasi BKC ilegal (Deteksi Dini)
- Oprasi bersama.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura, Zainul Arifin, menyampaikan, Rapat ini persiapan untuk pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal yang akan digelar pada Minggu ke dua atau Minggu ke tiga bulan Oktober 2022.
Pointer rakor persiapan pelaksanaan kegiatan Tim Satgas ini, Bea Cukai Pamekasan akan melakukan operasi bersama Gempur rokok ilegal di Kabupaten Sampang, yang nantinya akan melibatkan semua APH (Aparat Penegak Hukum) dibawah kordinasi Satpol PP Kabupaten Sampang,”ungkapnya Zainul.
“Pada operasi ini, kami akan melakukan deteksi dini, yaitu pengumpulan informasi keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Sampang,” kata Zeinul Arifin. Jum’at (7/10/2022).
Selain itu, pihaknya akan mengimput di aplikasi Sirolek (aplikasi Rokok Ilegal) yang nantinya akan dijadikan dasar untuk melakukan operasi bersama.
Satpol PP Bondowoso Akan Terus Meng-Gempur Rokok Ilegal Peredaran Rakok Ilegal
Namun demikian, sebelum melakukan operasi, terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke seluruh jajaran Linmas di 14 Kecamatan di Kabupaten Sampang tentang ketentuan cukai, tentang ciri ciri rokok ilegal.
“Maka, harapan kami nantinya, dapat dukungan dari Linmas di tiap tiap kecamatan. Sehingga pendataan yang sistematis akan meningkatkan keberhasilan operasi bersama ini,”ujar Zainul.
Sedangkan, di wilayah Kabupaten Sampang merupakan daerah persinggahan, karena, rokok ilegal rembesan dari Kabupaten Pamekasan. Rute pendistribusian rokok ke luar Madura ini kebanyakan melintasi Kabupaten Sampang,
“Kita kordinasi secara inten dengan semua pihak seperti APH yang ada, karena rokok ilegal yang ada di Kabupaten Sampang kebanyakan rokok polos, yang tanpa pita cukai,”paparnya.
Sementara, titik titiknya, Kata Zainur sudah di ketahui dan akan dilakukan tindak lanjut. “Tapi sebelumnya, kami terlebih dahulu akan melakukan edukasi, apabila ditemukan rokok ilegal di tingkat pedagang akhir, dengan upaya tidak melakukan penjualan rokok ilegal lagi,”tuturnya.
“Akan tetapi, apabila kita kedapatan di distributor atau produksi maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan undang undang dengan pidana 1 sampai 5 tahun,”tegasnya. (ADV/hen)