<

Tim Survei Pemkab Jember Temukan Sejumlah Rumah Kost Ijinya Tak Lengkap

JEMBER, IndonesiaPos

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kini memperketat proses pembuatan ijin rumah Pemondokan (kost-kostsan). Lantaran banyaknya syarat permohonan pengajuan ijin rumah Pemondokan yang tidak sesuai dilapangan.

Hal ini terlihat saat Tim Survei yang dikoordinir pihak Dinas Sosial dengan melibatkan beberapa dinas melakukan survei disejumlah tempat.

Saat survey, Tim menemukan beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi oleh pemilik rumah kost sebagai syarat untuk mendapatkan perijinan rumah pondok (kost-kostsan).

Salah satunya di rumah kost jalan Kalimantan II nomor 8c. Tim menemukan beberapa persyatan yang tidak terpenuhi, antara lain belum tersedianya ruang tamu yang memisahkan kamar kost dengan ruangan saat menerima tamu.

Selain itu tidak ada himbauan atau larangan jam-jam tertentu untuk menerima tamu. Hal ini merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi.

Pernyataan ini disampaikan salah seorang tim dari Pihak Satpol PP Pemkab Jember.

“Ternyata masih ada yang belum menyertakan persyaratan tersebut maka sulit untuk memperoleh ijin rumah Pemondokan,”katanya.

Disamping itu, menurut Kasatpol PP, persoalan masalah identitas penghuni kost juga wajib ada. Sebab, asal mereka yang kebanyakan dari luar Jember. “Maka perlu ada identitas yang diwajibkan untuk mengetahui asal usul mereka,”tegasnya.

Dia menambahkan terkait masalah kesehatan, seperti kebersihan kamar, dapur, kamar mandi juga air tidak luput dari perhatian tim, karena dalam persyaratan perijinan rumah Pemondokan ,menjadi persyaratan wajib yang harus dipenuhi.

“Karena ketersediaan persyaratan tersebut berdampak pada kesehatan penghuni kost,”tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Pemkab Jember, Indah menjelaskan, kegiatan  ini merupakan salah satu proses untuk mengetahui secara realita dilapangan bagi mereka yang hendak mengajukan ijin rumah Pemondokan.

“Kita turun bersama dengan beberapa dinas terkait, tujuannya untuk menyesuaikan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi dilapangan agar pengajuan permohonan sesuai dengan yang ada,”terang Indah kepada wartawan saat melakukan survei disejumlah rumah kost.

Indah mengunkapkan, persyaratan rumah kost ini sudah diatur dalam Perda maupun Perbup mengenai permohonan ijin pemondokan dengan melibatkan Dinas Sosial sebagai leading sektornya. “Selanjutnya ditindaklanjuti di PTSP,”ungkapnya..

Selain di jalan Kalimantan, ada beberapa titik lagi yang di survei antara lain di jalan Jawa IV B nomor 7 dan di jalan ikan Paus GG 2 nomor 10 kecamatan Kaliwates (Kik)

BERITA TERKINI