SAMPANG, IndonesiaPos
Seorang pelaku tindak pidana pencurian Sepeda Motor (SPM) 3 TKP pelaku berinisial M (50) berhasil diamankan oleh Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres Sampang.
3 TKP yang menjadi sasaran pelaku diantaranya, di rumah Subiyanto Desa Taddan Kecamatan Camplong pada hari Minggu (06/06/2021), di rumah Satiri di Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang pada hari Sabtu (07/08/2021) dan di rumah Moh. Sahrul di Desa Taddan Kecamatan Camplong pada hari Kamis (26/08/2021).
Kasi Humas Polres Sampang Iptu Sunarno mengatakan, membenarkan penangkapan tersangka dengan inisial M (50) warga asal Desa Taddan Kecamatan Camplong Sampang, Madura yang telah melakukan pencurian sepeda motor 3 tempat yang semuanya dilakukan saat dini hari.
Berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan SPM nya, kemudian Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres Pamekasan dipimpin IPDA Agung Prasety, melakukan penyelidikan.
“Pelaku berinisial berhasil diamankan dirumahnya di Dusun Acenan, Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang pada hari kamis (09/09/2021) pukul 23.50 WIB saat duduk dihalaman rumahnya,”jelas Sunarno. sabtu, (11/9/2021)
Sunarno menambahkan, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 3 unit SPM dan 1 kunci T sebagai alat untuk melakukan kejahatannya.
“3 unit BB yang berhasil diamankan, diantaranya, sepeda motor Yamaha Vega R Nopol M-3391-PE, sepeda motor Suzuki Satria Nopol M-2868-NF dan sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol : L-2695-NE,”ujar Kasi Humas Polres Sampang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan jahatnya, tersangka M yang pernah bekerja di Malaysia sekarang sudah diberada Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik menjerat tersangka M dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun” pungkasnya. (ifn/hn)