SUMENEP,IndonesiaPos
Dugaan persoalan penyimpangan pengurangan volume BPNT oleh salah satu agen E-Warung Desa Essang, Kecamatan Talango, kepada KPM masih terus bergulir di Polres Sumenep.
Penyidik Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Sumenep, mengklarifikasi pengaduan dugaan penyimpangan pengurangan volume BPNT di salah satu agen E-Warung di Desa Essang, Kecamatan Talango.
Unit pidkor sudah memanggil pengadu untuk dimintai keterangan terkait aduan yang dilayangkan beberapa yang hari lalu. “Ya hari ini hanya klarifikasi saja,” kata penyidik Pidkor, saat di ruang kerjanya, Kamis (10/09/2020).
Penyidik menjelaskan, yang dilakukan penyidilk bukan penyelidikan, namun hanya bentuk klarifikasi. “ Dan masih belum, juga bukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi masih dalam tahapan klarifikasi atas laporan itu saja,”jelasnya.
Sementara itu, Tri Ahmad, Sekjen Tim Operasi Penyelamat Aset Negara (Topan), mengaku sudah menghadiri surat panggilan polres di unit pidkor terkait tidak lanjut surat aduan yang dilayangkan kemarin, untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kehadiran saya kesini hanya untuk memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan tentang aduan kami dugaan pengurangan volume BPNT E-Warung kepada KPM di Desa Essang,”ucapnya.
Ia mengaku akan melengkapi data yang sudah dipegang. “Kami akan melengkapi dan akan kami serahkan secepatnya, sesuai petunjuk pidkor,” tegasnya.
Sebelumnya, salah satu E-Warung di Desa Essang, Kecamatan Talango, di adukan ke Polres Sumenep atas dugaan pengurangan volume Bantuan BPNT kepada KPM.
Pengaduan itu berdasarkan hasil investigasi LSM Topan, bahwa penerima mamfaat, Dana bantuan non tunai sebesar Rp 200ribu itu yang masuk ke rekening KPM.
Faktanya, KPM menerima barang yang diterima hanya sejumlah Rp. 149.500. Sehingga disinyalir kerugian per KPM Rp. 50.500. ( dyh ).