<

Tipu Jema’ah Umroh, Kemenag RI Blacklist PT Naila Syafaah

JAKARTA, IndonesiaPos  – Kemeterian Agama  (Kemenag) akhirnya putuskan blacklist (daftar hitam) PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai jasa travel umrah dan haji.

Daftar buku hitam itu, butut dari kasus pidana penipuan jemaah umrah, yang rugi capai Rp100 miliar.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umroh dan Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni mengatakan, lembaganya geram kepada PT NSM. Perusahaan swasta itu, dihapus dari daftar penyelenggara perjalanan umroh berizin Kemenag.

“Takedown (turunkan) dari daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umah) di seluruh aplikasi Kemenag. Akibat kasus dugaan pencucian uang atau penipuan yang telah merugikan ratusan jemaah,” kata Mujib dalam keterangan persnya, Minggu (2/4/2023).

Mujib meminta, masyarakat berhati-hati dalam memilih travel umrah dan haji. Sebaiknya, umat muslim Indonesia mencari penyalur jasa umrah melalui aplikasi yang disediakan Kemenag.

“Itu artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi. Baik di Siskopatuh, Umrah Cerdas, dan Haji Pintar Kemenag RI,” ucap Mujib.

BACA JUGA :

Diketahui, Polda Metro Jaya telah mendalami kasus PT NSWM. Perusahaan itu diyakini kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka penipuan itu, kini sudah diringkus pihak Polda Metro Jaya. Yakni,  Mahfudz Abdulah, Halijah Amin dan Hermansyah selaku Direktur PT NSWM.

“Kami beri efek jera, nanti akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada Kamis (30/3/2023).

Hasil penyelidikan itu, para jemaah umrah mengalami kerugian hingga Rp100 miliar. Begitu pula dengan dugaan aset yang dimiliki travel ini, yang mencapai lebih dari Rp100 miliar.

BERITA TERKINI