<

Tito Karnavian : Calon Kepala Daerah Incumbent Dilarang Gunakan Dana Bansos Untuk Pilkada

JAKARTA, IndonesiaPos

Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP yang membahas persiapan Pilkada Serentak 2020, mengemuka kekhawatiran digunakannya dana Bantuan Sosial (Bansos) oleh oknum peserta Pilkada, terutama incumbent.

Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, calon kepala daerah incumbent dilarang menggunakan dana bansos untuk Pilkada.

Bukan tanpa alasan, menurut Tito, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tentang Pilkada Serentak 2020, dimana ada sanksi tegas jika incumbent melanggarnya.

“Agar (dana) bansos tidak digunakan oleh incumbent untuk politik, kami sudah mengeluarkan surat edaran tentang validasi data bansos dan lainnya, termasuk poin bansos tidak boleh digunakan untuk Pilkada. Ini surat edaran tanggal 18 Mei 2020, ketika ada kepala daerah di Jawa Tengah yang menempelkan gambarnya di sana,”papar Tito Karnavian.

Selanjutnya, seluruh peserta Raker melihat juga Pilkada Serentak Tahun 2020 yang direncanakan berlangsung September 2020, perlu digeser waktu pelaksanaannya mengingat Indonesia sedang berada dalam masa darurat Pandemi Covid-19.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyatakan, penyelenggaraan Pilkada Serentak akan digeser pada 9 Desember 2020, dengan menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada.

“Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dan berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan Pemerintah, termasuk saran usulan dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, melalui surat Ketua Gugus Tugas, Komisi II bersama Mendagri, dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020,” ungkap Ahmad Doli Kurnia saat Rapat Kerja di Jakarta, pada Rabu (27/5/2020).

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, syarat seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 harus dilakukan dengan protokol kesehatan, yang dikoordinasikan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta tetap berpedoman pada prisip prinsip berdemokrasi.

Kepada Komisi II DPR RI, Arief juga meminta adanya tambahan anggaran untuk mengedepankan protokol kesehatan saat tahapan, pemungutan suara, hingga penghitungan.

“KPU RI setuju pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020, sepanjang syarat dan kondisinya bisa terpenuhi sebagaimana yang dipaparkan, terutama karena harus mempedomani protokol Covid-19. Anggaran juga mohon bisa disebutkan dan direvisi,” kata Arief Budiman.

BERITA TERKINI