<

Tito Karnavian Terbitkan Permendagri Tentang Pembentukan Dinas PMK

JAKARTA-IndonesiaPos

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan budaya kerja personel pemadam kebakaran telah menjadi contoh yang baik bagi aparatur sipil negara di daerah.

“Dari sudut budaya kerja, pemadam kebakaran telah menjadi contoh yang baik bagi seluruh aparatur sipil negara dalam lingkup pemerintah daerah, karena rekan-rekan bekerja dengan keras membentuk jiwa yang militan,” kata dalam Upacara Peringatan HUT Ke-101 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional di Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta di  Bantung, Minggu.

Ia menyebut tentang pentingnya militansi ASN pemadaman kebakaran dalam melaksanakan tugas. “Militansi menjadi sangat penting, satu orang yang militan bisa mengalahkan 100 orang yang tidak militan, militansi rekan-rekan saya minta ditingkatkan paling tidak satu tingkat di bawah rekan-rekan TNI dan Polri,” katanya.

Ia mengatakan aparatur pemadam kebakaran bertugas melebihi jam kerja ASN lainnya, dengan membangun kesiapsiagaan selama 24 jam tanpa mengenal hari libur, selalu berupaya memberikan pertolongan dengan “quick respon” atau “respon time” maksimal 15 menit. “Bekerja dengan mempertaruhkan keselamatan pribadi membekali diri dengan keterampilan, keahlian dan berusaha menyelesaikan tugas secara tuntas, saya percaya bahwa peran dan jasa pemadam kebakaran dicatat dengan baik di hati masyarakat,” katanya.

Tito mengatakan di kalangan aparat pemadam kebakaran terdapat kalimat sederhana, namun mengandung makna luar biasa, yaitu “Menjadi Pemadam Kebakaran Bukankah Cita-Cita, Melainkan Panggilan Jiwa”. Kalimat itu mengandung nilai-nilai keikhlasan, kesabaran, dan pengabdian yang patut diberikan apresiasi dan penghargaan dari pemangku kepentingan. “Pemadam kebakaran dibekali dengan keterampilan dan keahlian yang diperoleh dari berbagai pelatihan berbasis kualifikasi dan kompetensi, profesionalisme aparatur pemadam kebakaran ditempa dengan baik, yaitu melalui latihan dalam pelaksanaan tugas,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, tidak heran bila di kalangan pemadam kebakaran dikenal istilah yang mirip di beberapa instansi lain, yaitu “Tidak ada pemadam kebakaran yang hebat, yang ada adalah pemadam kebakaran yang terlatih. Karena itu jadikanlah mutu tiada hari tanpa latihan”. “Sederet nilai-nilai budaya kerja yang dimiliki oleh pemadam kebakaran saya nilai sangat mendukung untuk dijadikan pijakan dalam membentuk pemadam kebakaran yang lebih profesional dan lebih terlatih di masa mendatang,” katanya.

Lebih jauh Tito Karnavian menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kebakaran sebagai salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. “Kebakaran merupakan salah satu sub urusan dari urusan wajib pelayanan dasar di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Mendagri

Menurut Mendagri, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar merupakan kelompok urusan utama yang wajib diselenggarakan pemda, karena itu wajib mendapatkan prioritas dalam penyelenggaraan dan pendanaan dalam APBD yang berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah. “Dari regulasi Undang-Undang Pemda ini kita dapat memahami bahwa pemadam kebakaran dan penyelamatan menempati posisi yang sangat penting,” kata Mendagri.

Namun, kata Mendagri, diakui pemerintah yang masih kurang adalah implementasi di berbagai daerah, yang mana dalam menjalankan tugas pemadam kebakaran sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sarana prasarana yang memadai baik dari segi jumlah, jenis maupun standardisasi.

Ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan pengaturan mengenai standarisasi sarana prasarana pemadam kebakaran daerah, modernisasi sarana prasarana, namun untuk memenuhi ketersediaan sarana prasarana tersebut masih perlu perjuangan panjang. “Tidak banyak pemerintah daerah mungkin yang ingin melakukan perbaikan pemadam kebakaran, padahal ini adalah urusan wajib dan urusan dasar, paling tidak ada tiga yang menjadi bagian dari ‘emergency’ atau keadaan darurat yaitu aparat keamanan, pemadam kebakaran dan ambulans,” katanya.

Mendagri juga mengatakan, hal yang tidak kalah penting lain adalah ketersediaan sumber daya aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan baik dari segi kuantitas maupun kompetensi aparatur, sebab di tingkat kabupaten dan kota se Indonesia masih mengalami kekurangan personel. “Secara jumlah hampir seluruh daerah menyatakan masih terdapat kekurangan aparatur sesuai dengan ketentuan yang ada, karena itu dari segi ini fokus kebijakan adalah pada peningkatan kapasitas aparatur, kesejahteraan dan jenjang karir aparatur non PNS,” katanya.

Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 16 Tahun 2020 yang mengatur tentang payung hukum Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di tingkat pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. “Sebagai pembina umum dan teknis penyelenggara sub urusan kebakaran dengan berpedoman kepada berbagai peraturan yang ada selaku Mendagri, saya telah menetapkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan provinsi dan kabupaten kota,” kata Mendagri di Yogyakarta, Minggu.

Mendagri mengatakan, Permendagri yang baru itu saat ini sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundangkan, sehingga kemudian bisa ditindaklanjuti dan diimplementasikan oleh seluruh kepala daerah untuk membentuk dinas tersebut. “Sejalan dengan itu, bila telah diundangkan nanti Kementerian Hukum dan HAM, saya minta kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai sebuah dinas yang mandiri, tidak digabungkan dengan urusan pemerintah lainnya,” kata Tito.

“Dan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini saya minta paling lama satu tahun sejak Permendagri ini diundangkan. Nanti kita akan cek,” kata Mendagri.

Selain itu, kata Mendagri, dengan adanya kekurangan personel pada jabatan struktural, dibentuk relawan-relawan pemadam kebakaran di semua daerah yang dibiayai secara swadaya, sebagai ‘volunter’ ataupun melalui APBD, sambil dibicarakan dengan pemerintah di tingkat nasional. “Inilah beberapa prioritas fokus kebijakan dalam bentuk pemadam kebakaran dan penyelamatan yang profesional, modern dan terlatih yaitu melalui penguatan kelembagaan dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” katanya.

Selain itu, kata Mendagri juga melakukan modernisasi sarana prasarana, peningkatan kinerja aparatur, peningkatan budaya kerja aparatur pemadam kebakaran, serta perbaikan manajemen data secara terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan. “Namun satu hal yang perlu saya tekankan, korps pemadam kebakaran dan penyelamatan akan lebih dapat eksis dan dicintai, dikenal masyarakat kalau dia juga bisa menjalankan fungsi yang kedua, yaitu membantu penyelamatan baik dalam hal emergency, bencana maupun hal sepele,” katanya.

BERITA TERKINI

IndonesiaPos