<

Tokoh Masyarakat Sampang Pertanyakan Pemberlakuan PPKM Level 2

SAMPANG,IndonesiaPos

Salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) H. Tohir, mendadak mendatangi Sekertaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Sampang, untuk memberikan laporan terkait status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Tohir menilai, yang terjadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang sebelumnya, bukan PPKM level 2, namun, hampir sama ketatnya dengan PPKM level 4. 

“Kami menilai pemberlakuan PPKM di Sampang kemarin itu terlalu berlebihan, jadi kami minta kepada komisi I DPRD, selaku mitra pemerintah daerah, dapat memberikan pemahaman kepada publik agar penerapan PPKM Level 2 ini diberlakukan tidak seperti PPKM level di atasnya,” katanya. Selasa (9/8/2021).

Pria yang  menjabat di beberapa lembaga non pemerintah ini menambahkan, terkait pemadaman lampu dan penyekatan jalan raya di Wilayah Sampang, menjadikan masyarakat warga bingung. Dia mempertanyakan sebenarnya Sampang ini PPKM level berapa ?.

“Padahal dalam PPKM Level 2, toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00,”ujarnya.

Menanggapi adanya laporan tersebut, sekertaris komisi 1 berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak terakait terutama memberikan pemahaman tentang PPKM Level 2, apa saja perbedaanya dengan level 3 dan 4.

“Tentunya kami tampung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti dengan pihak terkait, nanti hasilnya akan kita sampaikan,” janji Aulia Rahman, mewakili komisi 1 DPRD Sampang.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Sekertaris Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, belum merespon konfirmasi via telepon terkait kebenaran pemberlakukan PPKM Level 2 hingga 16 Agustus 2021 dan menanyakan apa saja perbedaan level 2 dengan level 3 atau 4.

Sekedar diketahui berikut penerapan PPKM Level 2 di Kabupaten Sampang.

  1. Pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.
  2. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00
  3. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00
  4. Pedagang kaki lima (PKL), barber shop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
  5. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
  6. Restoran di ruang tetutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat. ( Mn/hn )

BERITA TERKINI