<

TP2D Dikabarkan Bubar, DPRD Bondowoso Senang

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Kasus dugaan penyimpangan honor TP2D Kabupaten Bondowoso, nampaknya sudah ada titik terang, setelah Pansus TP2D memanggil Sekda, Kepala Bappeda, ke Kabag AP ke DPRD Bondowoso. Senin, (7/3/2022) malam.

Ketua Pansus TP2D, Andi Hermanto mengatakan, hasil klarifikasi dari pihak executif, dalam hal ini Sekda Sukaryo menjelaskan kepada anggota Pansus, bahwa intinya pencairan honor TP2D tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam BATA, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perda PAPBD tahun 2021, bahwa itu menyalahi aturan.

“Bupati juga salah dalam melaksanakan Perda. Karena didalam Perda itu ada klauasul yang berbunyi, bahwa pencairan honor TP2D, boleh dilaksanakan, asalkan pemerintah sudah menyesuaikan dengan hasil fasilitasi,”kata Andi Hermanto kepada sejumlah wartawan.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyebutkan, menurut informasi yang berkembang, sejumlah anggota TP2D mengundurkan diri, bahkan tidak jelas keberadaannya.

“Namun, informasi itu masih belum jelas. Bahkan pak Sekda menyebutkan bahwa TP2D sudah Bubar. Tapi kalaupun TP2D itu Bubar, DPRD malah senang,”ujarnya.

Ketika ditanya tentang keberadaan TP2D, Andi mengaku bahwa DPRD menganggap keberadaan TP2D itu tidak ada, karena tidak sah. Pansus hanya meminta klarifikasi terkait pencairan honor TP2D yang dicairkan oleh Pemerintah daerah.

“Karena honor TP2D itu, seperti disampaikan oleh Sekda, sudah jelas sangat keliru. Makanya kita tadi mengundang Sekda untuk mengkalirifikasi honor TP2D itu,”tegasnya.

Andi menambahkan, hasil Pansus nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, karena pihaknya masih melihat masukan dari anggota Pansus di rapat terakhir.

Kesimpulan hasil Pansus TP2D akan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Terkait rekomendasi ke aparat penegak hukum (APH) bukan kewenangan Pansus tetapi menjadi kewenangan pimpinan, sejauh mana tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati,”imbuhnya.

BERITA TERKINI