BLITAR, IndonesiaPos
Tim Panca Gatra Indonesia (TPGI) yang mendampingi sembilan kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Blitar menggelar sarasehan akbar, mebahas dan membela program Presiden Jokowi, Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, di rumah makan Kelurahan Tlumpu Kota Blitar. Sabtu, (29/07/2023).
Ketua TPGI Hadi Sucipto menyatakan, pertemuan siang itu sebagai gerakan lanjutan untuk merampungkan permasalahan reforma agraria Kabupaten Blitar yang sampai sekarang belum terselesaikan.
Kemudian, untuk mendapatkan perlindungan hukum TPGF mendatangi Kantor Staf Presiden Republik Indonesia dan Dirjend Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, di Jakarta untuk membicarakan hal tersebut.
Selanjutnya Hadi Sucipto mengungkapkan, Gugus Tugas Refoma Agraria (GTRA) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Blitar pada 2019 terkesan mandul, sehingga TPGI minta Bupati agar serius menyikapi reforma agraria di Kabupaten Blitar.
“Berkaitan dengan reforma Agraria, kami akan menemui Bupati Blitar agar bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan agraria di Kabupaten Blitar,”ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, masalah pertanahan di Kabupaten Blitar, terdapat 9 titik lokasi yang diajukan TPGI untuk segera diretdistribusi kepada masyarakat. Semuanya merupakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas kurang lebih 8.000 hektare.
“Untuk sementara kami mengakomodir sembilan titik, tapi ada beberapa tambahan yang belum kami catat. Luasnya secara umum, kurang lebih 8.000 sekian hektare,”tegasnya.
Forum yang dihadiri perwakilan dari ke-sembilan pokmas itu menganggap, selama ini penyelesaian reforma agraria di Kabupaten Blitar terkesan jalan di tempat. Mereka meminta Pemkab Blitar untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan reforma agraria yang ada.
“Kami anggap Pemkab dan Perpres No 86 Tahun 2018 berbeda haluan. Harusnya Pemkab memperjuangkan objek TORA. Di daerah lain, Pemkab-nya yang justru mendorong adanya redistribusi tanah pada masyarakat,”terang salah satu anggota TPGI, Dr. Supriarno.
Ia mengatakan, adanya forum ini merupakan upaya untuk mengingatkan Pemkab Blitar, agar lebih serius dalam menangani permasalahan reforma agraria.
Supriarno juga menyebut, tanah-tanah yang diperjuangkan adalah tanah yang telah digarap warga selama lebih dari 20 tahun kebelakang.
“Kami hanya mengingatkan Bupati untuk menyikapi serius hal ini. Pemkab harus punya kesadaran hukum untuk turut serta memperjuangkan tanah rakyat. Perjuangkanlah tanah garapan yang dikuasai oleh rakyat sejak 20 tahun kebelakang, bahkan ada yang sejak sebelum Indonesia merdeka,”pungkasnya. (lina)