<

Tujuh Perusahaan Kartel Minyak Goreng Dikenakan Denda Rp71,28 Miliar

JAKARTA, IndonesiaPos

Sebanyak tujuh perusahaan dikenakan sanksi berupa denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi pada Januari-Mei 2022.

Total denda yang harus dibayarkan tujuh perusahaan tersebut mencapai Rp71,28 miliar.

“KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp71,28 miliar kepada tujuh dari 27 perusahaan terkait polemik kenaikan harga minyak goreng di Indonesia,” ungkap Ketua Majelis KPPU Dinni Melanie, Minggu (28/5/2023).

Ketujuh perusahaan  yang dihukum berikut denda yang dikenakan perusahaan minyak goreng sebagai berikut;

  1. Menghukum PT Asianagro Agungjaya dengan membayar denda sejumlah Rp1 miliar
  2. Menghukum PT Batara Elok Semesta Terpadu dengan membayar denda sejumlah Rp15,246 miliar
  3. Menghukum PT Incasi Raya dengan membayar denda Rp1 miliar
  4. Menghukum PT Salim Ivomas Pratama Tbk dengan membayar denda jumlah Rp40,887 miliar
  5. Menghukum PT Budi Nabati Perkasa dengan membayar denda Rp1,764 miliar
  6. Menghukum PT Multimas Nabati Asahan dengan membayar denda Rp8,018 miliar
  7. Menghukum PT Sinar Alam Permai dengan membayar denda Rp3,365 miliar.

Denda terbesar dijatuhkan untuk PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dengan nilai Rp40,88 miliar.

Dalam putusan perkara 15/KPPU-I/2022, Dinni menyampaikan tujuh perusahaan itu dinyatakan tidak mematuhi kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Mereka sengaja melakukan penurunan volume produksi atau penjualan, sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng.

BACA JUGA :

Sementara struktur pasar dalam industri minyak goreng disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan dikuasai empat grup pelaku usaha sebesar 71,52%.

Dinni menambahkan pada saat kebijakan HET dicabut, pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar, namun dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET.

Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat.

“Perilaku pelaku usaha yang tidak jujur ini menghambat persaingan usaha dalam melakukan kegiatan produksi atau pemasaran minyak goreng,” terang Dinni.

Perusahaan Salim hingga Wilmar Group diminta majelis KPPU melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Terlapor juga diperintahkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda.

Meski begitu, jika mengajukan keberatan, maka ketujuh perusahaan itu harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU dengan paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU.

 

BERITA TERKINI