<

Tukang Sablon Edar 942 Pil Dobel L Diamankan Polisi Kediri

KEDIRI IndonesiaPos

Polres Kediri berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang melakukan penyalahgunaan obat keras jenis pil jenis LL (okerbaya). Jumat (12/5/2023).

Pelaku inisial AP (27) yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang sablon diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri di Jalan Husni Tamrin gang Langgar RT/RW 03/08 Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat sehari sebelumnya (Kamis 11/5/2023), jika daerah tersebut sering dijadikam tempat untuk bertransaksi pil jenis LL.

BACA JUGA :

Keesokan harinya setelah dilakukan penyelidikan, penangkapan AP berhasil dilancarkan oleh petugas di tempat kejadian perkara (TKP) sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba AKP Roni Robi Harsono, menerangkan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa pil jenis LL sebanyak 942 butir dalam botol plastik warna putih.

“Ratusan pil jenis LL itu dimasukkan dalam tas warna coklat dan disimpan dibawah lemari pakaian yang berada di kamar rumah kontrakannya Jalan Pulosari Kelurahan/Kecamatan Pare,”katanya.

Selebihnya, petugas juga mengamankan satu buah Hp milik untuk bertransaksi yang disimpan dalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakai AP.

“Untuk kepentingan penyidikan, satu orang tersangka (AP) saat ini dilakukan penahanan di rutan (rumah tahanan) Polres Kediri,”tegasnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus, mencari barang bakti dan menemukan pelaku lain yang terkait,” tambah AKP Roni.

Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 60 ayat (10) UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.( Roni ).

BERITA TERKINI