SURABAYA,IndonesiaPos.co.id
Sidang perkara peredaran narkotika jenis ganja digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi berlanjut ke pemeriksaan terdakwa, Senen (09/09/2019).
Dalam menjalani sidang terdakwa Arianto alias Embik (39) di dampingi Roni Bachmari.SH, selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulasman digantikan oleh Jaksa Pompy,P,A.SH, dari Kejari Surabaya.
Dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan dua orang saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya guna di mintai keterangannya.
Baca juga : jelang-pilwali-surabaya-pdip-dan-pkb-usung-whisnu-musyafak
Dalam keterangannya saksi mengungkapkan, bahwa perkara ini bermula pada 28 April 2019 saat terdakwa menghubungi Wong Fals (DPO) dengan maksud mau beli ganja sebanyak (500) lima ratus gram, dengan harga Rp 4,500,000; (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian di sanggupi permintaan terdakwa tersebut.
Namun untuk pengambilan barang (ganja) tersebut, terdakwa diberi petunjuk oleh Wong Fals (DPO), selanjutnya sekira pukul 16,00 wib terdakwa diminta oleh Wong Fals untuk mengambil barang (ganja) tersebut dipinggir jalan kawasan Pandaan Pasuruan yang dibungkus kresek warna hitam.
Baca juga : mangkir-saat-dipanggil-jaksa-anggota-dprd-surabaya-dijemput-paksa
Setelah mendapatkan ganja tersebut terdakwa langsung kembali pulang ke kost terdakwa dijalan Kuntisari Selatan.50 Surabaya, sesampainya di kamar kost ganja tersebut lalu di timbang seberat 500 gram dan ditambah bonus terdakwa sebanyak 60 gram.
Kemudian pada 18 Mei 2019 terdakwa di telpon oleh Wong Fals (DPO) yang menawarkan ganja sebanyak (2,kg) dua kilo gram dengan harga Rp 15,000,000; (lima belas juta rupiah) dan untuk pembayarannya dapat di lakukan jika terdakwa sudah mempunyai uang.
Atas tawaran Wong Fals itu di setujui oleh terdakwa, lantas terdakwa diminta untuk mengambil barangnya ditempat yang sama seperti yang pertama yakni di pinggir jalan Pandaan Pasuruan, kemudian terdakwapun berangkat untuk mengambil barang atas petunjuk Wong tersebut.
Setelah itu terdakwa kembali ke kost terdakwa Jalan Kuntisari Selatan.50 Surabaya untuk menyimpan ganja tersebut di kamarnya, lalu pada 23 Mei 2019 terdakwa menjual ganja seberat (30) tiga puluh gram kepada Raditya (DPO) dengan harga Rp 700,000; (tujuh ratus ribu rupiah).
Selanjutnya petugas yang sudah mendapat informasi dari masyarakat menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian pada hari Sabtu 25 Mei 2019 petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya malakukan penangkapan terhadap terdakwa sebuah kamar kost dijalan Kuntisari Selatan.50 Surabaya.
Baca juga : tri-susanti-susi-korlap-pengepungan-amp-di-surabaya-jadi-tersangka
Ketika di lakukan penggeledahan dikamar terdakwa, petugas mendapatkan barang bukti berupa (2) dua bata kotak daun ganja kering dengan berat masing masing 920 gram dan 900 gram, dan (9) sembilan poket ganja kering dengan berat masing masing 80 gram, 64 gram, 63 gram, 41 gram, 97 gram, 64 gram, 61 gram, 19 gram, 109 gram, serta (2) dua buah timbangan elektrik, (1) satu buah ember warna hitam serta beberapa lembar kertas minyak warna cokelat.
Saat terdakwa di tanya Majelis Hakim yang di ketuai Jihad Arkanuddin.SH.MH, terdakwa membenarkan keterangan saksi, ketika acara sidang memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, saat terdakwa ditanya oleh Hakim Ketua apa pekerjaan terdakwa sehari hari, dijawab oleh terdakwa jika dirinya bekerja sebagai tukang sablon.
Kenapa terdakwa menjual narkotika terdakwa tau jika narkoba itu dilarang, tanya Hakim Jihad, tau pak Hakim tapi karena banyaknya kebutuhan maka saya mencoba untuk ikut jualan narkoba, jawab terdakwa, sudah berapa lama terdakwa lakukan ini, tanya Hakim lagi, sudah delapan bulan ini pak Hakim, pungkas terdakwa.
Dalam perkara ini terdakwa terancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang Undamg RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika…(Stev).