BANGKALAN,IndonesiaPos
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam PMII ( Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ) Cabang Bangkalan gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura pada Jum’at (10/10/2020).
Sambil membakar ban mobil, mahasiswa juga blokade jalan Kembar Soekarno – Hatta sebagai bentuk penolakan atas disyahkannya Omni bus Law ( Undang Undang Cipta Kerja ) oleh DPR RI dibeberapa waktu lalu.
“Otak DPR RI Telah Mati karena tidak memikirkan nasib rakyat dengan mengesahkan Undang Undang Cipta Kerja tersebut,”teriak orator aksi.
Menurut mahasiswa, DPR RI terkesan suka main kucing kucingan saat mengesahkan Omni bus Law, hati nuraninya. Kini DPR RI sudah tidak berpihak pada rakyat, akan tetapi kepada pemilik modal yang ingin menindas rakyat dan oligarki.
Dalam aksinya, para mahasiswa membawa 4 tuntutan dihadapan Wakil rakyat DPRD Bangkalan, Meminta DPRD Bangkalan menolak tegas Omni busLaw, agar DPR RI minta kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang ( Perpu ) dan mencabut Undang Undang Omnibus Law.
Berharap DPRD Bangkalan berkomitmen untuk tidak menerapkan undang undang Omni bus Law di Bangkalan.
Selain itu, PMII Cabang Bangkalan, meminta DPRD Bangkalan menandatangani fakta integritas sebagai bentuk penolakan terhadap Omni bus Law.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Fathurrahman yang disapa akrabnya Ji Kur mengatakan, pihaknya setuju dan sepakat atas aspirasi yang telah disampaikan oleh massa aksi mahasiswa serta menolak Omnibus Law.
“Aksi penolakan Undang Undang Omni bus Law. Kami buat banner penolakan yang dipasang di depan kantor DPRD Bangkalan,” ujar Ji Kur.
Ia juga berjanji, akan menampung dan melaksanakan tuntutan dari masa mahasiswa yakni untuk segera mengirimkan surat penolakan kepada DPR RI.
“Tuntutan yang disampaikan mahasiswa, akan kami tamping, semua aspirasi dari mahasiswa akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR Ri,”pungkas nya. ( Heny ).