<

Uang Rp1.5 M Milik Bupati Musi Banyuasin Masih Didalami Penyidik KPK

JAKARTA, IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin yang kedapatan membawa uang Rp1,5 miliar ke Jakarta saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan mendalami alasan Dodi bawa uang itu dengan pengumpulan alat bukti dan memanggi saksi yang diduga mengetahui kasus ini.

“Kami pastikan nanti akan didalami lebih lanjut melalui pemanggilan para saksi,” kata Ali Fikri saat dikonfrimasi, Kamis (21/10/2021).

Saat ini uang tersebut disita KPK sebagai bukti operasi tangkap tangan (OTT). KPK tidak mau mudah percaya dengan Dodi terkait alasannya membawa uang itu.

Setidaknya, KPK butuh bukti dan keterangan saksi sebelum mempercayai sebuah alasan. Bukti dan saksi itu akan dicari ke depannya.

BACA JUGA 

“Segala informasi yang KPK terima akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi,” ujar Ali.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka, yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKINI