BANYUWANGI, IndonesiaPos
UD Antariksa yang beralamat di Jalan Raya Lateng Kedaleman Kecamatan Rogojampi Banyuwangi di duga melakukan pembuangan limbah cair yang tergolong dalam jenis limbah berbahaya dan beracun (B3) ke sungai secara sengaja yang merusak ekosistem sungai.
Padahal di dalam aturan perundang undangan pasal 20 ayat 3 dan pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sudah ada larangan dalam pembuangan air limbah ke media lingkungan tanpa izin dan tidak memiliki TPS limbah B3, juga menyimpan limbah B3 di sekitar lahan perusahaan dengan kondisi terbuka.
Investigasi awak media dilapangan di temukan pembuangan limbah yang di buang langsung ke sungai melalui saluran air, terlihat jelas air limbah yang berwarna coklat kehitam hitaman yang di buang ke sungai.
Salah satu warga yang enggan di sebut namanya mengatakan air limbah itu langsung di buang ke sungai.

” air sungai yang ada limbahnya tidak bisa di manfaatkan oleh warga sekitar coba di lihat aja perbedaanya kan jelas antara air sungai yang tercemar limbah dengan air sungai yang masuk ke sawah kan beda dari warnanya kan kelihatan kok di diamkan ya mas,” keluhnya.
Sementara pemilik UD Antariksa,Soyu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (9/6/2020)melalui pesan WA tidak memberikan keterangan meski sudah di ketahui pesan wa sudah terbaca dan langsung di blokir oleh pemilik perusahaan. (ris,dod)