<

Ulfa Didampingi Kuasa Hukumnya, Layangkan Surat ke Mabes Polri dan Kompolnas

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Warga Banyuwangi bernama Ulfa, didampingi Kuasa Hukumnya melayangkan surat tembusan ke Propam Polda Jatim, Mabes Polri dan Kompolnas, menanyakan tindak lanjut laporan yang sudah dilayangkan sejak Juni lalu ke Propam Polda Jatim. Selasa, (28/12/2021)

Melalui kuasa hukumnya Ulfa, melaporkan oknum Pidsus Polresta Banyuwangi yang diduga telah mencatut nama kliennya sebagai pelapor atas insiden penghadangan mobil HRV diduga plat palsu warna putih, 6 Mei lalu.

“Surat yang kami layangkan ini, menindaklanjuti laporan tertanggal 1 Juni. Dimana pada tanggal itu kami melayangkan dumas kepada Kabid Propam Polda Jatim,” jelas Lukman.

Meski Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah diterbitkan tertanggal 21 September 2021, manurut Lukman, prosesnya sangat lamban.

“Sampai sekarang tidak ada apa-apa. Oleh karena itu, kami melayangkan beberapa tembusan agar ini menjadi perhatian,”ucap Lukman.

Lukman mengungkapkan, pada Juni lalu pihaknya mendatangi Propam Polda Jatim mengadukan oknum Pidsus Polresta Banyuwangi yang diduga bertindak sewenang-wenang.

Karena nama kliennya merasa dicatut sebagai pelapor atas insiden penghadangan mobil HRV diduga plat palsu warna putih, di Jalan Kepiting, Banyuwangi, 6 Mei lalu.

Pasca peristiwa tersebut, lanjut Lukman, keesokan harinya  (7/5/2021), kliennya atas nama Ulfa ini diminta datang ke Pidsus Polresta Banyuwangi untuk membuat pengaduan.

“Tanggal 7 Mei, klien saya itu ditelpon supaya melakukan pelaporan kepada bagian Pidsus Polresta Banyuwangi. Jelas ini sangat cacat secara hukum. Kami menduga ini ada maksud tertentu,”kata Lukman.

Atas peristiwa itu,  pihaknya berharap Propam Polda Jatim segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum Pidsus Polresta Banyuwangi yang diduga telah mencatut nama kliennya.

“Kalau ini tidak ada tindakan tegas kami akan mendatangkan massa ke Polda Jatim,”ancamnya. (*)

BERITA TERKINI