<

Umar Patek Bebas Bersyarat, Nyatakan Setia Pada NKRI dan Tak Radikal

JAKARTA, IndonesiaPos Nyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi,  setelah Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas  Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu (7/12/2022).

Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek  telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) sehingga Umar Patek sendiri akan diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.

Dengan pembebasannya yang bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari Narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas  Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Dan apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.

BACA JUGA :

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menyatakan, Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) maka yang bersangkutan berhak mendapatkan.

Program Pembebasan Bersyarat ini, kata dia,  merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang  telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain, sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan  dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Dan Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,”kata Rika.

“Pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88),,”pungkasnya.(hen)

BERITA TERKINI