SUMENEP, IndonesiaPos
Perkembangan kasus dugaan penistaan dan penghinaan terhadap salah satu jurnalis oleh oknum kepala desa (Kades) Gunung Kembar, Kecamatan Manding, terus bergulir. Hingga saat ini masih proses penyidikan pihak kepolisian.
Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti saat ditemu di ruang kerjanya mengatakan, kasus dugaan penistaan dan penghinaan oknum Kades masih tahap proses penyidikan. Selasa (8/9/2020) .
Wiadiarti meminta publik untuk bersabar, sebab pihak polisi masih memproses dan sudah sampai pada penyidikan. “Bersabar ya, penyidik sedang bekerja dalam proses kasus tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, oknum Kades Gunung Kembar, berinisial S dilaporkan ke Polres Sumenep, atas dugaan penistaan dan penghinaan oleh Mohammad Ridhawi wartawan salah satu media, warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, dengan nomor TBL-B/LP-B/161/VII/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tertanggal 23 Juli 2020.
Sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam surat tanda bukti laporan yang ditandatangani oleh Bripka Arief Miftana bagian SPKT Polres Sumenep menerangkan, peristiwa tindakan melawan hukum itu terjadi pada Selasa, (14/7/[2020) sekira pukul 17.00 Wib.
Kronologis kajadian hingga berujung pelaporan ke polisi, saat itu pelapor bersama tiga temannya mendatangi rumah oknum kades dimaksud dengan tujuan konfirmasi mengenai pekerjaan proyek pembangunan tembok penahan tebing (TPT).
Namun, kedatangan pelapor membuat oknum Kades geram, bahkan sempat melontarkan perkataan yang tidak pantas diucapkan oleh pejabat negara. Salah satunya mengatakan
“Ayo apa perlunya, ditebas kepalanya kamu”. Salain itu terlapor juga menyuruh pulang dengan nada kasar. “pulang pulang, anjing ibumu,”ucap kades ditirukan pelapor.
Namun umpatan oknum Kades itu tidak dibalas dengan perkataan, melainkan dibalas dengan laporan Polisi pada 23 Juli 2020. Karena tindakan pelapor dianggap telah melanggar hukum sebagaimana dalam pasal 335 ayat (1) ke 2 dan pasal 310 ayat (1) KUH Pidana. (*)