Ilustrasi Pelantikan Pejabat Pemkab Bondowoso
BONDOWOSO-IndonesiaPos
Beredar kabar ada rencana mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV lingkup Pemkab Bondowoso di Pendopo Kabupaten Bondowoso, Jumat (06/3) pukul 14.00 WIB batal dilakukan. Diduga kuat Bupati belum menyetujui pengajuan mutasi oleh Sekda dan Plt Kepala BKD
Sejumlah pejabat yang akan diantik untuk menempati posisi jabatan Sekdin, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi akan ditempatkan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan PemKab Bondowoso.
Fakta tersebut terungkap setelah undangan nomor :005/312/430.10.1/2020, yang ditandatangani Sekda Bondowoso, Saifullah, tertanggal 5 Maret 2020 sudah beredar. Namun hingga waktu yang sudah ditentukan, Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin, diduga tidak bersedia melakukan pelantikan.
Dilain pihak, banyak yang menganggap, Sekda dan Plt Kepala BKD diduga telah melampaui kewenangan Bupati. Sedangkan Bupati sendiri belum menyetujui usulan calon pejabat yang akan dilantik. Ironisnya, undangan sudah disebar.
Padahal, menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Baca Juga : Harli Menyebutkan, Surat Perintah Plt. Kepala BKD Kadaluarsa
Sedangkan Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.
Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dapat diperiksa melalui proses pidana karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 selama penyalahgunaan wewenang tersebut mengandung unsur tindak pidana.
Jika ranah administrasi penyelesaiannya dilakukan oleh atasan pejabat yang bersangkutan dan sanksi terhadap pejabat yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang berupa pencabutan kewenangan, sanksi tegoran atau pemberhentian.