SAMPANG,IndonesiaPos
Kejaksaan Negeri Sampang akan malakukan pengembalian uang negara hasil sitaan senilai Rp 9.981.101.679 Milyar kepada negara. Uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut terkait dugaan korups Program Bansos pengembangan tanaman Tebu Kebun Benih Datar (KBD) di tahun 2013 silam.
Kajari Sampang Maskur, yang didampingi kasi Pidsus, Edi dan Kasi Inteleijen, Ifan, menyampaikan kepada sejumlah wartawan, bahwa miliaran rupiah tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi pada Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Timur di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sampang tahun 2013.
Sementara yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut diantaranya, Syaiful Anwar, Edi Junaidi, H.Slamet Riyadi, Gada, H. Imam Ainurrido, Abd Azis, Abdul Majid dan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Ir Singgih.
“Sebelumnya sudah ada dilakukan pengembalian sebesar Rp 1.180.050.000 Milyar dari kedua tersangka,”kata Kajari Maskur. Selasa, (14/1/2020).
Maskur menjelaskan, uang tersebut berasal dari penyelidikan Tim Pidsus, terkait dana Bantuan Sosial (Bansos) program pengembangan tanaman tebu di wilayah Madura pada tahun 2013-2014.
Dari hasil penyelidikan, Tim Pidsus menemukan kejanggalan, sehingga 43 buku rekening Kelompok Tani yang bergabung di Koperasi Pengembangan Petani Rakyat Madura (KPRPM) dilakukan pemblokiran.
Sebanyak 21 Kelompok Tani yang berada dibawah naungan Koperasi Usaha Makmur, Ketuanya adalah Abd Azis, rekeningnya di blokir. Karena indikasi korupsi. Kemudian dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.
“Jumlah uang negara yang berhasil kami selamatkan dari tersangka sebesar Rp 9.981.101.679 miliar, uang ini segera dikembalikan kepada Kas Negara,”imbuh Maskur SH, MH(rara/hen)