SAMPANG,IndonesiaPos
Satreskrim Polres Sampang, kembali mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel), di Jalan Raya Dharma Camplong, hari Senin, (16/08/2021) kemarin.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, melalui Kasubbag Humas IPTU Sunarno, membenarkan bahwa Satreskrim telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MA, (26), dan petugas langsung menetapkan tersangka (TSK).
“Pelaku tersebut berinisial MA, warga Desa Tamba’an,Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang. Pelaku diamankan Unit Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang,”terang Sunarmo. Selasa (17/08/2021).
Sunarno juga menerangkan bahwa penangkapan terhadap MA yang berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan akhir-akhir ini perjudian jenis togel semakin marak, karena meresahkan masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat. “Senin, (16/08/2021) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan. Raya Dharma Camplong MA berhasil diamankan petugas yang menyamar sebagai pembeli togel,”kata Sunarno.
Selain mengamankan MA, petugas juga menyita barang bukti (BB) dari tangan TSK 2 unit handphone yang digunakan sebagai alat perjudian dan uang sebesar Rp. 1.515.000,- (Satu juta lima belas ribu Rupiah).
“SekarangTSK dan BB diamankan di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan penyidk menjerat TSK dengan Pasal 303, dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara” pungkas Kasubbag Humas Polres Sampang.(ifn/hen )