<

Unit PPA Polres Pamekasan Amankan Pelaku Pecabulan Anak Dibawah Umur

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Satreskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan, mengamankan MS warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, membenarkan jika MS ditangkap oleh petugas PPA dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Benar bahwa pada hari Senin, (8/1) petugas Satreskrim unit PPA telah mengamankan seseorang bernama MS, di rumahnya Desa Panaguan, Kecamatan  Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur,”terang Sri Sugiarto. Selasa (9/01/2024).

 

Sri Sugiarto menjelaskan penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat, bahwa  MS diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni ER (11).

Setelah mendapat laporan tersebut, pihak Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi diantaranya teman korban.

“Setelah mendapatkan bukti yang cukup, Kanit PPA mendatangi rumah terduga pelaku pencabulan MS yang berprofesi seorang petani,”ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap MS, tambah Sri Sugiarto, pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Saat ini MS diamankan di Polres Pamekasan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”imbuihnya (ima/heny)

Ken Setiawan Beberkan Ponpes Al Zaytun Punya Paham Pelaku Zina Bebas Dosa Asal Tebus Dengan Uang

 

BERITA TERKINI