PAMEKASAN-IndonesiaPos
Tim Unit Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus 5 TSK terkait 3 Kasus tindak kriminalitas selama kurun waktu satu bulan dari 1 Febuari hingga 7 Maret 2020.
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM menjelaskan bahwa 5 TSK dan BB yang berhasil di amankan anggota Polres Pamekasan berinisial, FA (31), NT (38) keduanya warga Desa Campor Kecamatan Proppo Pamekasan dan
Suhriyadi (24) warga Dusun Timur, Desa Batukalangan Proppo kemudian Misli (26) asal Dusun Bugetel, Desa Tebul Barat Pegantenan dan Suip (28) asal Desa Ranggayam Kecamatan Omben Sampang.
Kedua TSK FA (31) dan NT (38) diduga telah melakukan tindak kejahatan terhadap korban M Saleh (40) seorang PNS. Keduanya diringkus di TKP di halaman rumah korban di Jalan Cokroatmojo Gg XII Kelurahan Parteker Pamekasan dengan membawa jarahan berupa Sepeda angin Polygon abu-abu,”ucap Kapolres. Rabu, (11/3/2020)
Sedangkan penangkapan terhadap Suhriyadi (24) atas kasus Curanmor di depan Alfamart Jalan Raya Teja Kecamatan Jucangcang Pamekasan, pelaku berhasil menggasak Satu Unit SPM Honda Beat Hitam dengan Nopol M – 4282 EF, 1 lembar foto copy BPKB dilegalisir dan 1 STNK a.n Hamriyeh, sementara penangkapan pada penadah atasnama Misli dan Suip yang TKP di Desa Tebul Barat Pegantenan dengan BB berupa 2 Unit Mobil Toyota Avanza 1.3G Putih Nopol P-1520 GY dengan Nopol yang sudah diganti Nopol M-8708 BQ dan Mobil Toyota Valfire 2.4 Putih dengan Nopol B 161 NNN 2010.
“Ke lima TSK berikut BB-nya kini telah diamankan di Rutan Polres Pamekasan,”tutur Kapolres Pamekasan.
“Akibat perbuatannya, TSK kasus Curat di sangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun, sedangkan untuk TSK Kasus Curanmor di jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 900.000 dan untuk Tsk Kasus Penadahan diterapkan Pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900.000,”pungkasnya. ( Ifa/ ndri ).