<

Unit Reskrim Polsek Tragah Ringkus Pelaku Pencurian HP


BANGKALAN,IndonesiaPos 

Tim Unit Reskrim Polsek Tragah berhasil meringkus pelaku pencurian Handphone (Hp) di saat korban Tidur di Musolah berinisial MI,asal warga Desa Kemuning, Kecamatan Tragah,Kabupaten Bangkalan.

Kapolsek Tragah melalui Kanit Reskrim, Aipda Rachmad Faizal, menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban, Abdul Manaf (18) warga Desa Kemuning,   korban mengaku telah kehilangan Hp vivo y93,

“Hp tersebut hilang saat pelapor tidur di Musholla di rumah temannya yang bernama Hanafi,”terang kanit Reskrim,Sabtu (19/12/2020).

Baca Juga : Curi HP dan Uang, Pria Bertato Diamankan Polisi

Asal mula kejadian itu, lanjut Aipda Rachmad Faizal,  HP tersebut diketahui hilang pada hari Jumat, (11/11/2020), sekira pukul 04 30 WIB, selanjutnya Abdul Manaf, menyampaikan kejadian itu kepada paman korban bernama Mustofa yang kebetulan juga mempunyai counter HP.

“Korban berpesan jika ada yg mau jual hp merk Vivo y93 supaya dikabari”katanya.

Keesokan harinya, paman Abdul Manaf membeli Hp yang mirip dengan hp korban dari seseorang yang tidak di kenal, untuk memastikan hp tersebut milik keponakannya yang hilang, Mustofa mengecek hp tersebut.

“Pada hari Sabtu, (12 /12/ 2020) sekira pukul 12.00 WIB dihubungi paman korban tersebut dan mengatakan telah membeli hp dari sesorang yang tidak dikenal, selanjutnya  setelah dicek benar jika hp tersebut adalah milik korban yang hilang,”imbuhnya.

Kemudian sang paman korban menunjukkan foto orang yang diduga pelaku penjual hp. Dan ternyata pelapor mengenal orang tersebut bernama MI.

“Usai melihat foto tersebut, korban langsung  melaporkan ke Polsek Tragah kepada unit reskrim Polsek Tragah,”katanya.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak mendindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka diketahui namanya MI.

“Saat di lakukan Introgasi akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, dan kemudian di bawa ke Kantor Polsek Tragah guna pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya

Selain mengamankan pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 1 buah dosbook Hp Vivo y93, 1 buah hp warna biru y93, 1 potong baju oblong bertulisan Etihad, 1 buah topi warna hitam kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHP

“Pelaku di duga melakukan pencurian dengan pemberatan berupa hp, sebagaimana di maksud dengan pasal 363 KUHP,”pungkasnya. ( Ar/ hen )

3 Lampiran

BERITA TERKINI