BANDUNG, IndonesiaPos
Kepolisian Polda melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi hingga ahli terhadap kasus Bahar Smith, akhirnya polisi memanggil Bahar untuk diperiksa oleh tim gabungan.
Pemeriksaan itu dilakukan selama 8 jam, dan hampir berganti hari, kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Bahar.
Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menaikan status Bahar sebagai tersangka. Tidak hanya Bahar, pemilik akun YouTube berinisial TR, yang mengunggah video ceramah Bahar, pun ikut jadi tersangka.
“Berdasarkan penyidikan ditambah alat bukti yang sah serta didukung barang bukti, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR menjadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, Senin (3/1).
Bahar dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bahar langsung dijebloskan ke penjara. Penahanan terhadap Bahar dilakukan atas berbagai pertimbangan penyidik. Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ucapnya.
Adapun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti.
Sementara itu untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebelum diperiksa polisi, Bahar sempat berbicara mengenai kasusnya hingga kemungkinan ditahan. Hal itu disampaikan pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin itu sesaat sebelum menjalani pemeriksaan.
Dia menyampaikan andaikan dirinya ditahan dan tidak keluar dari ruangan atau dipenjara. Maka ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali,”kilahnya.
Kasus ini bukan yang pertama dialami Bahar, Bahar pernah ditahan atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor. Dalam perkara itu, Bahar divonis 3 tahun dan denda Rp50 juta pada 2019.
Setahun kemudian, atau tepatnya pada Mei 2020, Bahar mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. Namun, dia disebut melanggar syarat asimilasi sehingga pembebasan bersyaratnya dicabut sehingga kembali dipidana dan dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
Bahar tidak terima dengan pencabutan asimilasi itu dan menggugat ke PTUN Jakarta dan memenangkannya.
Masih pada 2020, Bahar lagi-lagi tersangkut kasus penganiayaan. Dia menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi daring. Majelis hakim, saat itu, memvonis Bahar dengan hukuman 3 bulan penjara. Pada November 2021 Bahar dibebaskan.
Baru satu bulan menghirup udara bebas, Bahar lagi-lagi dijebloskan ke penjara akibat ceramah berisi penyebaran berita bohong.
Sementara itu, Koordinator Persatuan Santri Cinta Toleransi (PESAN CITRA) Bandung, Junen Hudaya mendukung Polda Jabar yang memeriksa Bahar Smith atas kasus ujaran kebencian dan ini sesuai dengan Komitmen Kapolri tentang menindak tegas pelaku intoleran ataupun ujaran kebencian.
“Bahar melakukan ujaran kebencian bukan kali ini saja, hal yang sama telah dilakukan Bahar sebelumnya, Kalau perkara ini tidak ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku maka akan mengganggu ketentraman masyarakat,” lanjutnya.
Mengingat komitmen Kapolri terhadap pelaku intoleransi dan ujaran kebencian harus ditindak tegas, pihaknya mendorong Kapolda Jabar untuk tindak tegas Bahar karena kalau hal ini dibiarkan akan merusak persatuan bangsa.
“Kami Persatuan Santri Cinta Toleransi mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kapolda Jabar kepada tersangka dan mengajak semua elemen masyarakat untuk bisa saling menghargai antar sesama serta menjaga kesatuan dan persatuan demi nilai-nilai NKRI,”imbuhnya.