JAKARTA, IndonesiaPos
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna, pada Selasa kemarin.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan proses RUU Kesehatan sudah selesai di legislatif. Namun, jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan karena masukan, aspirasi, ataupun hak konstitusionalnya belum terakomodasi, maka bisa menyampaikannya lagi kepada pemerintah.
”Nanti setelah mengundangkan yang akan mengeluarkan PP adalah Kementerian Kesehatan. Jadi, bisa memberikan masukan dan aspirasi tersebut kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan,”kata Puan dikutip Rabu, (12/7/2023).
Puan menerangkan jika tahapan tersebut belum juga dianggap cukup, maka pihak tersebut bisa menyampaikannya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi silakan saja itu. Ini negara kan negara hukum, semua yang ada sudah kami lakukan. Kalau kemudian merasa kurang puas masih ada MK yang kemudian bisa menjadi salah satu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukkan secara konstitusional,”kata politikus PDIP tersebut.
Puan mengklaim terkait RUU Kesehatan, DPR melalui komisi IX dan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah membuka ruang seluas-luasnya kepada semua pihak.
Kata dia, DPR dan pemerintah coba menampung kepentingan aspirasi dan masukkan dalam pembahasan-pembahasan yang dilakukan secara simultan beberapa bulan yang lalu.
Sementara, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menuturkan, dalam pembahasan RUU, pihaknya selalu membuka ruang dialog terkait muatan RUU.
Dia menggaransi, semangat RUU Kesehatan mengakomodasi kepentingan banyak pihak baik dari tenaga kesehatan maupun masyarakat.
“Substansi yang selama ini disampaikan oleh berbagai pihak bahkan menjadi isu demonstrasi ke DPR, hampir bisa dipastikan sebagian besar itu sudah masuk,”tegasnya.
“Kami harapkan agar semua pihak bisa menerima menjadi aspirasi bersama dan bisa kita laksanakan dan ini akan menjadi wajah baru dunia kesehatan tanah air,”tambah Melki.