PAMEKASAN – IndonesiaPos
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku pencemaran nama baik dan kesusilaan di rumahnya Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, kecamatan Larangan, kabupaten Pamekasan. Jum’at, (16/08/2024).
Pria berinisial MS (36) tersebut, melalui rekaman video yang di unggah jewat akun tiktok Beluk Lecen Madura menantang carok H.Her dan mengancam akan melakukan pemerkosaan terhadap istri dan mertuanya.
Setelah video beredar, H.Her melaporkan pemilik akun Beluk Lecen Madura berinisial MS ke Mapolres Pamekasan yang kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, kepada sejumlah wartawan menyatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MS di rumahnya sekitar pukul 03.00 Wib,”ungkapnya.
Saat ini MS sedang dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan pihakya masih melakukan pengecekan apakah ada kelainan jiwa atau tidak ini masih dalam proses pengecekan.
“Diduga tersangka sentimen. Pada intinya tersangka tidak suka terhadap pelaku. Selanjutnya kita masih pada tahapan pengecekan apakah MS ada gangguan jiwa atau tidak,”pungkas Doni.
Akibat perbuatannya, petugas menjerat MS
dengan pasal 45 ayat (1),(4), (6) dan Pasal 45B UU No 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara.(zet)