SUMENEP, IndonesiaPos
Baru baru ini virall video seorang oknum kepala desa (Kades) mengajak seluruh elemen pemerintah desa untuk memilih partai PDIP sebagai haluan saat pelaksanaan Pemilu 2024.
“Tahun politik ini saya harap semua perangkat dan RT RW dan sebagian orang-orang saya dikampung, masing-masing perdusun saya harap satukan dengan kepala desa positif merah PDIP, jadi untuk teman-teman harus PDIP semua baik di Dapil 3 provinsi maupun pusat,”kata Kades aeng Panas Kecamatan Pragaan dalam video tersebut.
Kalau ada masyarakat tidak merah, tambah Kades, nanti hasilnya harus di merahkan. Jadi semua orang orang yang hadir disini maupun yang tidak hadir harus merah shaa tidak pakai lawan.
“Jadi hasilnya nanti kalau tidak merah akan saya merahkan, bukan saya menekan tapi ini sudah wajar karena desa ini sudah di rawat oleh PDIP dan penguasanya juga PDIP,”katanya.
“Jadi ketika nanti sudah di bentuk semua harus di bentuk orang orang saya sendiri bukan orang orang dari lawan karena desa ini pasti ada lawan politik,”sambungnya.
“Saya harap dibawah dari BPD RT RW untuk merekrut yang tidak berkaitan dengan orang orang di desa wajib harus merah,”tegasnya saat sambutan di balai desa.
Mahasiswa Pusaka Achmad Zainuddin, sangat menyayangkan sikap Kades Aeng Panas yang viral tersebut.
“Ini sudah menunjukan bahwa Kades Aeng Panas sudah di butakan oleh politik. Dan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku di negara Indonesia ini,”katanya.
Menurutnya, Kades sudah melanggar undang undang pada Pasal 29 berbunyi, Kepala desa dilarang, poin C menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya, serta poin J ikut serta dalam kampanye pemilu dan atau pemilihan kepala daerah.
“Kades Aeng Panas ini juga melanggar UUD Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pasal 29 tentang larangan untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah,”terang pria yang akrab di panggil Zen ini.
Zen berharap kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menindak tegas Kades Aeng Panas yang telah melanggar hukum. Karena telah mencederai hukum konstitusi yang berlaku.
“Semua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pemerintahan harus di proses sampai tuntas, jangan hanya lihat video-nya tapi harus melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang terkait,”ungkapnya.(Amin/Heny)