BLITAR IndonesiaPos – Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso bersama jajaran Forkopimda melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek yang ada di wilayah Kecamatan Garum dan Kecamatan Kanigoro, Selasa (25/10/2022) kemarin.
Hal ini dilakukan untuk mengawasi peredaran obat dalam bentuk sirup, guna mencegah gagal ginjal akut (GGA) misterius pada anak. Dan mensosialisasikan Surat Kementerian Kesehatan tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup, tertanggal 24 Oktober 2022.
Australia Berbohong Klaim Pulau Pasir, Ini Kata Ferdi Tanoni
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan, upaya pengawasan terhadap peredaran obat dalam bentuk sirup tersebut menyusul adanya kebijakan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang melarang penjualan obat dalam bentuk sirup.
“Saya bersama Forkopimda memonitor sejumlah apotek yang memang jadi jujugan masyarakat untuk mencari obat. Ini dalam rangka memantau bagaimana perkembangan dan apa yang sudah dilakukan apotek,”kata Rahmat Santoso.
Bupati Rini Syarifah Ajak Sejumlah OPD Kunjungi Kelurahan Tangkil Wlingi
Lebih lanjut Rahmat Santoso menyampaikan, meski Kementerian Kesehatan telah menyampaikan daftar sirup apa saja yang tidak diperbolehkan. Untuk itu Pemkab Blitar mengambil langkah untuk memonitor sejumlah apotek.
“Ternyata sejumlah apotek ini sudah menarik sediaan obat dalam bentuk sirup. Mereka juga sudah memasang pengumuman tidak melayani pembelian obat dalam bentuk sirup,” jelasnya.
Wabup Blitar Pimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Penanggulangan Bencana Alam
Rahmat Santoso menambahkankan, bahwa kegiatan ini fokusnya adalah sosialisasi. Ini bukan penindakan atau bahkan penyitaan.
“Kami hanya mensosialisasilan surat terbaru dari Kementerian Kesehatan. Yang terpenting masyarakat tidak panik,” pungkas Makde Rahmat sapaan akrab Wabub Blitar. (ADV/Ema)