<

Wabup Blitar Bersama Forkopimda Sepakat Tutup Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Samsudin

BLITAR, IndonesiaPos – Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin yang sempat viral di media sosial beberapa waktu, akhirnya ijinnya dicabut oleh pemerintah Kabupaten Blitar, setelah dilakukan aseeement.

Keputusan Pemerintah kabupaten Blitar ini disampaikan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, bahwa Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin yang berlokasi di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar melanggar hukum.

“Pemkab Blitar bersama Forkopimda telah melakukan asessment, hasilnya akan saya bacakan sebagai berikut,” tutur Wabup Rahmat didampingi Forkopimda di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), Selasa (9/8/2022).

Berdasarkan Surat No:T/448/406/409.4.5/2022, perihal penghentian sementara kegiatan di Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati, semua aktivitas yayasan terkait pijat tradisional (pengobatan), menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim diberhentikan sementara.

“Karena Ijin Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) No. 503/008/409.117/DPMPTSP/STPT/III/2021 tanggal 10 Maret 2021 sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada,”ujar Wabup.

Selain itu, aktivitas yang menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim tidak mempunyai ijin, sesuai PMA No 29 tahun 2019 dan PMA No 30 tahun 2020.

“Kegiatan usaha Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati belum memenuhi persyaratan dasar perijinan usaha, seperti diatur dalam PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko,”terang orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini.

Meski demikian, Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati boleh beraktifitas kembali. Jika mendapatkan kembali ijin, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Karena ijinnya hanya pijat tradisional dan sudah dicabut Dinkes Kabupaten Blitar, maka Pemkab Blitar sebagai pihak diatasnya otomatis juga mencabut ijinnya,”tandas Wabup Rahmat.

Selain itu, Wabup Rahmat menghimbau kepada warga sekitar tidak perlu lagi demo, apalagi melakukan aksi anarkis hingga perusakan. Semua pihak diminta menahan diri, karena Pemerintah kabupaten dan Forkopimda sudah mengambil tindakan.

“Ijinnya sudah dicabut dan menghentikan semua aktivitas disana, sampai bisa memenuhi ijinnya. Kan tidak mungkin saya (pemkab), menghalangi warganya yang ingin membuka usaha,”tegasnya.

Terkait dengan adanya santri yang mondok, Wabub menegaskan tidak boleh. “Kan kalau pondok pesantren harus ada ijinnya dari Kemenag, jadi kalau masih ada, ya dipulangkan,”pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati, Supriarno mengatakan, Yayasan milik kliennya terdaftar di Kemenkumham untuk melengkapi perijinan.

“Yang penting badan hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati tidak dipersoalkan atau dicabut, sehingga masih berlaku. Sehingga menyempurnakan perijanan, masuk akal pemerintah mempunyai penilaian sendiri,”terangnya.

Priarno mengelak adanya kegiatan di yayasan itu mirip pesantren dan ada santri yang menginap dilokasi. “Jadi bukan pondok pesantran, kalau ada yang menginap itu sedang terapi atau berobat,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, padepokan Gus Samsudin (sebutan untuk Samsudin) viral,  ini berawal dari adanya video tantangan dari Pesulap Merah (Marcel Radhival), jika praktik pengobatan Gus Samsudin hanya trik  sulap. Dan Marcel ingin membuktikan apakah benar Samsudin itu sakti.

Marcel sempat datang ke padepokan Samsudin, namun tidak bertemu langsung. Sehingga dampak dari perseteruan itu, warga Desa Rejowinangun gerah dan sempat melakukan aksi minta agar padepokan ditutup. Hingga kemudian Pemkab Blitar menutup padepokan milik Samsudin. (ADV/Ema)

 

 

BERITA TERKINI