BONDOWOSO, IndonesiaPos – Wakil Bupati (Wabup), H. Irwan Bachtiar Rahmat mengakui bahwa draf Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Platfom Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021 yang telah diajukan ke DPRD Bondowoso tidak sesuai dengan Permendagri 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, Senin, (17/08/2020).
“Kami akan menarik kembali Draft KUA-PPAS yang sudah diserahkan DPRD untuk dilakukan revisi-revisi, Draf itu masih mengacu pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang lama, sehingga tidak selaras dengan Permendagri 90 tahun 2019”.
dijelaskan, pihaknya akan melakukan penyesuaian-penyesuaian. Sehingga KUA-PPAS yang sudah diserahkan harus dilakukan revisi sesuai dengan Permendagri 90 Tahun 2019.
“Nantinya yang perlu direvisi itu berkaitan dengan kelembagaan yang kita proyeksikan pada tahun 2021. Draff KUA-PPAS akan direvisi menyesuaikan permendagri 90 thn 2019”katanya.
Saat ditanya ketidaksingkronan KUA-PPAS dengan Permendari 90 Tahun 2019, Wabup Irwan Bachtiar membantah. Menurutnya, bukan tidak singkron. Pihaknya sudah melakukan pemetaan dan mapping.
- Baca Juga :
- DPRD Tolak KUA PPAS 2021, Murni Kesalahan Eksekutif
- Terungkap, Kepala Bappeda Mengaku Konsep KUA-PPAS Dari DPPKAD
- Anggota Fraksi Golkar, Ungkap KUA-PPAS APBD Bondowoso “Asal-Asalan” Tak Sinkron Dengan RKPD dan RPJMD
“Yang di inginkan teman-teman DPRD, membahas kelembagaan dulu, lalu KUA-PPAS yang direvisi harus sudah sesuai dengan kelembagaan baru, sehingga kita sepakat membahas kelembagaan dulu,”tegasnya.
Wabup Irwan Bachtiar, menargetkan November 2020 APBD tahun anggaran 2021 sudah dok (disetujui DPRD), “Waktunya nutut, yang penting November sudah dok APBD, Oktober KUA-PPAS sudah selesai, sehingga bulan September Perda kelembagaan harus sudah selesai,”jelas Wabup.
sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menyambut baik respon cepat Pemerintah untuk memperbaiki Draf KUA-PPAS 2021. Sebab, berdasarkan amanah PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019, sebelum menempatkan anggaran di APBD 2021 harus melakukan perubahan kelembagaan atau OPD terlebih dahulu.
“Dengan begitu, anggaran yang dicanangkan sesuai dengan rencana kelembagaan yang baru,”kata H Ahmad Dhafir.
Berlakunya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Menurut Ketua DPRD, terjadi perubahan mendasar terkait kondisi dan nomenklatur program kegiatan, sehingga penyusunan KUA-PPAS Tahun 2021 mengacu pada regulasi tersebut.
“Sebagai mitra kerja Bupati, DPRD berkomitmen akan senantiasa mengawal pengesahan anggaran sebaik mungkin. Memastikan jalannya pemerintahan berjalan dengan normal sebagai wujud memberikan pelayanan kepada masyarakat,”pungkas H. Ahmad Dhafir