JEMBER –IndonesiaPos
Pembahasan APBD Jember 2026 yang sedianya dilakukan pada Senin (10/11/2025) malam kembali tanpa dihadiri wakil bupati. Ketidak hadiran wakil bupati Djoko Susanto itu dibuktikan dengan surat undangan yang beredar dikalangan eksekutif.
Dalam surat undangan yang dilayangkan pihak DPRD Jember menyebutkan hanya bupati Jember yang terundang bersama dengan beberapa kepala OPD lainnya.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim saat dikonfirmasi media menyerahkan persoalan ini kepada juru bicara yang ditunjuk oleh Dewan. “Silahkan konfirmasi ke mas Widarto sebagai juru bicara dewan mas,”jawabnya singkat.
widarto, wakil ketua DPRD Jember dari Fraksi PDI P sendiri kepada media menjelaskan bahwa persoalan tidak diundangnya Wabup lebih dikarenakan faktor internal di eksekutif yang berdampak kepada pengambilan keputusan untuk mengundang atau tidaknya wakil bupati.
“Ini sebenarnya problem internal di eksekutif, tapi kemudian Kami mendapat dampaknya,”ujarnya.
“Kami jadi sulit mengambil kebijakan apakah diundang atau tidak. Sebab sebelumnya beliau pernah berbicara saat diruang tunggu VIP bahwa rapat-rapat seperti ini beliau tidak pernah diberi bahan,”tambahnya.
Seperti malam ini misalnya, agendanya nota pengantar APBD yang menyusun Eksekutif, kalau kemudian beliau tidak diberi bahan kan aneh. ” Beliau bagian dari eksekutif. Saat itu beliau berbicara kalau memang tidak diberi materi sebaiknya tidak diundang,”tuturnya.
Lebih lanjut menurutnya, memang dalam rapat-rapat dibutuhkan kepala daerah atau kalau memang kepala daerah tidak bisa hadir maka beliau bisa menugaskan wakil kepala daerah.
“Kami pernah menanyakan hal ini kepada sekwan, dan dijawab bahwa tradisi-tradisi sebelumnya untuk menghormati unsur kepala daerah maka diundanglah wakil kepala daerah, meski itu tradisi kalau memang salah lebih baik tidak diteruskan,”sambungnya.
Berangkat dari situlah karena beliau tidak berkenan maka cukup kepala daerah saja yang diundang. Itupun kalau bisa, namun kalau tidak bisa maka bukan DPRD yang memutuskan, namun kepala daerah yang mengutus wakil kepala daerah untuk mewakili.
Polemik ketidak harmonisan antara bupati dan wakil bupati ini sebenarnya sudah sempat di “islahkan”. Bahkan beberapa waktu lalu wabup sudah pernah diundang dalam rapat paripurna dan duduk bersama pasca viralnya ketidak harmonisan antara keduanya, namun kini situasinya kembali lagi. (kik)
