JAKARTA, IndonesiaPos – Wakil Bupati (Wabup)Pamekasan Fattah Jasin dipanggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode 2014-2018.
Wabup Pamekasan ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan.
“Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka BS dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Selasa. (6/12/2022).
BACA JUGA :
Sementara Budi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
KPK menduga tersangka Budi Setiawan yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian “fee” antara 7 persen-8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Kemudian, pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.
Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan “fee” kepada tersangka Budi Setiawan sebesar Rp3,5 miliar.
Selanjutnya, pada 2017, tersangka Budi Setiawan diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka Budi Setiawan .
Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim sehingga Sutrisno juga menemui tersangka Budi Setiawan untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.
KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan “fee” sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS.
Sebelumnya KPK telah memanggil Mantan Gubernur Jatim Pakde Karwo terkait penyidikan perkara tersebut. Pakde Karwo diperiksa pada Selasa (8/11) silam.
Pengakuannya, penyidik KPK mengonfirmasi Pakde Karwo soal Peraturan Gubernur (Pergub) 13 Tahun 2011 soal Struktur dalam Pengambilan Keputusan Bantuan Keuangan di Jatim. Selain itu, dia menyebut penyidik mempertanyakan soal status Budi Setiawan.
“Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang Struktur dalam mengambil keputusan bantuan keuangan di daerah. Itu aja,” kata Pakde Karwo kepada wartawan usai diperiksa KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (8/11/2022).
“Bukan pelaksanaannya dipermasalahkan. Ya, statusnya Pak Budi,”ujarnya.
Semenatara tersangka Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.