<

Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor di Dukung Ketua KPK

JAKARTA, IndonesiaPos

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendukung langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.

“Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi, perlu didukung” kata Firli kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Sebab menurut dia, selama ini ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerapan pasal itu dinilai sulit oleh sejumlah kalangan karena hanya dapat diwujudkan jika ada kondisi tertentu seperti bencana alam, keadaan krisis, atau pengulangan tindak pidana korupsi.

“Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut Firli mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan seluruh lembaga untuk menghentikan perilaku koruptif. Mulai dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat, membangun kesadaran atas dampak buruk korupsi, hingga membangun karakter yang berintegritas.

Pihaknya pun gencar melakukan pencegahan, salah satunya, melalui upaya perbaikan sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi.

“Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi, untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi,” tambanya.

Namun, lanjut Firli, ternyata korupsi dan perilaku koruptif belum dapat berhenti. Banyak orang yang tetap tergoda dan terjerumus.

Karena itu, ia memandang perlu untuk memperluas ketentuan ancaman hukuman mati, yakni tidak sebatas diberlakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana bunyi pasal yang ada.

Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin dipastikan akan mengaji penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Menurutnya, hukuman mati merupakan bentuk keadilan dengan memperhatikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, sejumlah barang maupun aset yang disita dapat digunakan kembali oleh pemerintah maupun masyarakat. Apalagi, masyarakat yang merupakan korban dari kejahatan korupsi.

“Selain itu, Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” ucap Leonard.

Jaksa Agung melihat bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung seperti Jiwasraya dan Asabri, sangat memprihatinkan. Lantaran, tidak hanya menimbulkan kerugian negara namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit.

“Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” tandasnya.

BERITA TERKINI