<

Wacana Pilkada DPRD Kembali Menjadi Perdebatan Publik

JAKARTA —  IndonesiaPos 

Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan memicu perdebatan publik.

Perdebatan ini tidak semata berkutat pada pilihan antara pemilihan langsung atau tidak langsung, melainkan menyentuh isu yang lebih mendasar dalam demokrasi, yakni relasi antara efisiensi prosedural dan kualitas substansial.

Sejumlah kalangan menilai, pilkada melalui DPRD menawarkan keunggulan dari sisi efisiensi anggaran dan stabilitas politik.

Mekanisme tidak langsung dianggap mampu menekan biaya politik yang tinggi, mengurangi potensi polarisasi horizontal di masyarakat, serta memperkuat fungsi representasi lembaga legislatif daerah.

Pengamat menilai, tantangan utama dalam praktik politik Indonesia justru terletak pada lemahnya etika politik dan pengawasan terhadap relasi eksekutif dan legislatif.

Tanpa pembenahan menyeluruh, pilkada melalui DPRD dinilai berisiko mengalihkan demokrasi dari ruang partisipasi publik ke arena negosiasi elite yang tertutup.

Di sisi lain, kritik terhadap pilkada tidak langsung juga menguat. Pemilihan langsung dinilai memberikan legitimasi politik yang lebih kuat karena kepala daerah memperoleh mandat langsung dari rakyat.

Meski membutuhkan biaya besar dan proses yang kompleks, mekanisme ini dipandang memperkuat akuntabilitas kepala daerah kepada pemilih.

Ilmuwan politik Miriam Budiardjo, dalam berbagai karyanya, menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya soal prosedur pemilihan, tetapi juga partisipasi dan kontrol publik.

“Dalam kerangka tersebut, pengurangan ruang partisipasi dikhawatirkan dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem politik,” ungkapnya, Sabtu (3/1/2026).

Partai Golkar pun menyikapi perdebatan ini secara institusional melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2025 yang dipimpin Ketua Umum Bahlil Lahadalia.

Golkar menilai perlu adanya kajian konstitusional dan rasional terhadap mekanisme pilkada, tanpa menutup mata terhadap kelemahan pilkada langsung maupun risiko politik transaksional dalam mekanisme tidak langsung.

Wakil Bendahara Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG), Irma Mayang Sari mengungkapkan, sikap tersebut mencerminkan pendekatan yang menempatkan substansi demokrasi di atas sekadar pilihan mekanisme.

“Golkar menegaskan setiap perubahan sistem harus ditempuh melalui mekanisme resmi partai dan kerangka konstitusi,” sebut Irma.

Dalam konteks ini, BSNPG memiliki peran strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai instrumen teknis kepemiluan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem pengawasan demokrasi internal partai.

Melalui penguatan fungsi pengawasan dan disiplin organisasi, BSNPG dinilai berperan memastikan integritas proses politik tetap terjaga, apa pun mekanisme pilkada yang digunakan.

Lembaga ini juga diharapkan mampu mencegah praktik transaksi elite dan manipulasi opini publik yang berpotensi mencederai demokrasi.

“Wacana pilkada melalui DPRD dinilai sebagai ujian bagi kedewasaan demokrasi Indonesia. Pertanyaan kuncinya bukan hanya mekanisme apa yang dipilih, melainkan sejauh mana sistem politik mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan kepentingan rakyat tetap menjadi orientasi utama,” imbuhnya.

Dirinya menjelaskan, keputusan Rapimnas Partai Golkar 2025 menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan politik harus dilakukan secara sah, terbuka, dan bertanggung jawab.

“Demokrasi, menurut pandangan partai, tidak dijalankan melalui kegaduhan opini, melainkan melalui proses institusional yang matang dan berorientasi pada percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan rakyat secara adil, merata, dan berkelanjutan,” tandasnya. (*)

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos