JAKARTA, IndonesiaPos
Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan merilis surat terbuka permohonan maaf setelah terjerat kasus suap terkait jabatan anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW) yang melibatkan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Surat terbuka diberikan pada awak media Jumat (10/1/2020) dini hari.
Berikut isi surat tersebut:

Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas peristiwa yang saya alami. Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se Indonesia. Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran.
Wahyu akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan POM Guntur. Dua tersangka lainnya akan ditahan di dua rutan berbeda. Agustini Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu, akan ditahan di Rutan K4. Sementara Saeful dari pihak swasta akan ditahan di rutan C1 cabang KPK.
Sebelumnya, Wahyu terjerat OTT KPK saat berada di pesawat Batik Air tujuan Tanjung Pinang Belitung, Rabu (8/1/2020). Dirinya kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka suap. (*)